terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kata Polri Soal Pembentukan Kortas Tipikor - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Polri Soal Pembentukan Kortas Tipikor
Oct 22nd 2024, 16:05, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, memberikan penjelasan soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang telah diteken oleh Jokowi melalui penerbitan Perpres.

Sandi menjelaskan, Kortas Tipikor merupakan ide dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kortas Tipikor bertujuan untuk mengolaborsikan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan.

"Pembentukan ini untuk bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka kegiatan tersebut," kata dia kepada wartawan di Dewan Pers pada Selasa (21/10).

Dengan adanya Kortas Tipikor, Sandi menambahkan, Direktorat Tipikor dan satuan lainnya yang ada di tubuh Polri akan dilebur ke dalam Kortas Tipikor.

Adapun usai Perpres diterbitkan, bakal dibuat Perpol dan dilakukan harmonisasi dengan lembaga hukum terkait.

"Tapi secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan sudah bisa ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ucap dia.

Sebelumnya, Jokowi membuat terobosan dengan meneken Perpres yang mengatur Kortas Tipikor.

Korps itu berada di bawah Kapolri dan bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan hingga penelusuran aset.

Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortas Tipikor yang berpangkat Inspektur Jenderal. Dia bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dibantu oleh satu orang wakil.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: