terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gelapkan Surat Tanah, Oknum ASN Kecamatan di OKU Timur Dipolisikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gelapkan Surat Tanah, Oknum ASN Kecamatan di OKU Timur Dipolisikan
Oct 25th 2024, 15:02, by Abdullah Toriq, Urban Id

Juminto bersama tim kuasa hukum usai melaporkan penggelapan surat tanah di SPKT Polda Sumsel, Foto : Ist
Juminto bersama tim kuasa hukum usai melaporkan penggelapan surat tanah di SPKT Polda Sumsel, Foto : Ist

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, Sumsel berinisial ST (53 tahun) diduga telah menggelapkan surat tanah milik temannya sendiri Juminto (41 tahun). Dengan kejadian ini, Juminto yang didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Renol Ababil, pun melaporkan oknum ASN ke SPKT Polda Sumsel. Renol Ababil, mengatakan, diduga pemalsuan tersebut terjadi di Balai Desa Gunung Sugih Belitang OKU Timur Kecamatan Semendawai Suku III. "Menurut keterangan klien kami, pak Juminto meminjam sejumlah uang kepada terlapor ST sebesar Rp 1,14 miliar," kata Renol Ababil, Jumat 25 Oktober 2024. Pinjaman tersebut dikembalikan oleh Juminto dengan syarat jaminan surat pengakuan Hak atas Tanah (SPHT) dan diangsur setiap bulan Rp 114 juta setiap bulan. Namun ketika utang tersebut dibayarkan terlapor ST justru menjual SPHT yang dijaminkan tanpa sepengetahuan kliennya. "Klien kami telah membayar pinjaman sekitar Rp 2 miliar. Namun tepatnya pada bulan November 2023 klien kami mengetahui bahwa SPHT yang dijaminkan kepada ST sudah dijualkan," ungkapnya. Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli yang diduga di palsukan oleh ST dkk dan ST dkk diduga memalsukan tanda tangan Juminto di dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut. "Atas kejadian ini klien kami Juminto mengalami kerugian Rp 3 miliar. Untuk itulah kline kami melaporkan ST dkk ke Polda Sumsel," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: