terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Foto: Berpelukan Usai Sidang Vonis Kasus Korupsi Proteksi TKI - my blog
Oct 22nd 2024, 15:53, by Syawal Darisman, kumparanNEWS
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman, Karunia dan I Nyoman Darmanta menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTODalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOSementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOFoto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOFoto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman, Karunia dan I Nyoman Darmanta menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker I Nyoman Darmanta (kanan) berpelukan dengan keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar