terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sidang Paripurna DPR soal Pengesahan Revisi UU Pilkada Bakal Dipimpin Dasco - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Paripurna DPR soal Pengesahan Revisi UU Pilkada Bakal Dipimpin Dasco
Aug 22nd 2024, 09:26, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat rapat paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).   Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat rapat paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

DPR akan segera melakukan sidang paripurna dengan salah satu agendanya adalah pengesahan revisi UU Pilkada. Aturan tersebut sebelumnya telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Sidang tersebut bakal langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Saya yang pemimpin (sidang Paripurna) untuk rakyat Indonesia," kata Dasco kepada wartawan sebelum memasuki gedung paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Dasco tampak hadir pada pukul 08.50 WIB. Ia tampak hadir bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Sidang tersebut direncanakan bakal dimulai pada 09.30 WIB mendatang.

Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sebelumnya, Baleg menyepakati bahwa RUU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik.

Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.

Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.

RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.

Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: