terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PDIP Sebut Jika MK Tak Ubah UU Pilkada Ada 150 Kabupaten/Kota Lawan Kotak Kosong - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PDIP Sebut Jika MK Tak Ubah UU Pilkada Ada 150 Kabupaten/Kota Lawan Kotak Kosong
Aug 21st 2024, 00:06, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Wakil Sekjen Bidang Komunikasi PDIP, Adian Yunus Yusak Napitupulu sebelum acara pelatihan nasional tim pemenangan Pilkada 2024 di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Wakil Sekjen Bidang Komunikasi PDIP, Adian Yunus Yusak Napitupulu sebelum acara pelatihan nasional tim pemenangan Pilkada 2024 di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Wakil Sekjen DPP PDIP Adian Napitupulu mengungkapkan jumlah potensi adanya kotak kosong sebelum MK mengetuk putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan UU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.

Adian mengatakan, terdapat 150 kabupaten/kota yang berpotensi kotak kosong sebelum adanya putusan MK tersebut. Ia kemudian bersyukur MK membuat kebijakan yang tepat.

"Potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota, yang potensial kotak kosong," kata Adian kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

"Tapi, dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah," sambungnya.

Menurutnya, putusan MK itu telah menyelamatkan banyak suara rakyat. Sehingga partai memiliki kesempatan untuk mengajukan calon kepala daerahnya.

"Artinya, bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan, ya, karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara. Sehingga, partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan, ya," tandas Adian.

Adapun putusan MK ini telah membuat PDIP kini bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Pilkada 2024 mendatang adalah Pilgub Jakarta. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung duet Ridwan Kamil (RK) dan Suswono. Lawannya kemungkinan besar pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sempat mencuat juga isu yang menyebut bahwa calon independen itu merupakan bentukan KIM Plus agar mereka tak melawan kotak kosong.

Usai deklarasi duet RK dan Suswono yang didukung 12 partai politik itu, PDIP ditinggal sendirian dan menjadi satu-satunya partai yang tak masuk dalam koalisi tersebut. Suara PDIP sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri.

Petahana Anies Baswedan pun kemungkinan tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta 2024 karena kursi parpol diborong KIM Plus.

Namun, bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri. Bahkan, Anies juga masih bisa berlayar di Pilgub Jakarta asalkan mendapat dukungan dari partai berlambang banteng tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: