Konten TikTok: Melihat Lagi Pernyataan Jokowi pada 2019, Putusan MK Itu Final Aug 22nd 2024, 09:05, by Focus by kumparan, Focus by kumparan @kumparan Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, megubah aturan terkait syarat partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Selang sehari, Baleg DPR gercep merevisi UU Pilkada, tapi tidak mengadopsi seluruh amar putusan MK. Revisi ini pun membuat PDIP terancam tak bisa mengusung calon di pilkada, termasuk Pilgub Jakarta, sendirian. Sampai sekarang, Presiden Jokowi belum memberi pernyataan. Pada 2019, Jokowi pernah menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan harus dilaksanakan. Saat itu, Jokowi bicara usai MK mengeluarkan putusan atas sengketa Pilpres 2019. 📸: Dok. Sekretariat Presiden. #newsupdate #update #news #vidol #jokowi #baleg #dpr #putusanmk #mk #sengketapilpres #politik #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ original sound - kumparan - kumparan @kumparan Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah pada Rabu (21/8) telah memasuki tahap yang cukup krusial. Rapat yang diadakan di Baleg, DPR RI, Jakarta Pusat, telah sampai pada pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), khususnya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Perdebatan ini berlangsung alot karena adanya dua putusan berbeda dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia tersebut. Mahkamah Agung menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan, sedangkan untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa usia minimal tersebut harus dicapai saat calon ditetapkan, bukan saat dilantik. Perbedaan pandangan ini membuat rapat semakin kompleks, dengan masing-masing fraksi diminta menyampaikan pendapatnya. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan bahwa putusan MK dan MA harus dipertimbangkan secara seksama oleh setiap fraksi. Meskipun mayoritas fraksi cenderung merujuk pada putusan MA, diskusi masih berlangsung panas dengan berbagai pandangan yang disampaikan. Politikus PDIP, Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menekankan pentingnya keputusan yang jelas dan akurat agar rapat ini tidak sia-sia, mengingat banyaknya pemikiran dan usaha yang telah dicurahkan. 📸: Dok. kumparan/Alya Zahra, YouTube TVR Parlemen. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #mkpilkada #news #vidol #kaesangpangarep #kaesang #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgubjakarta #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ original sound - kumparan - kumparan @kumparan Rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat terkait revisi UU Pilkada bersama pemerintah hari ini, Rabu (21/8), dikritik. Banyak pihak menduga itu upaya untuk menganulir putusan MK terkait aturan persyaratan pencalonan kepala daerah yang dibacakan kemarin. Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, DPR maupun pemerintah mesti patuh pada putusan MK. Sebab, putusan MK adalah putusan tertinggi yang berkekuatan hukum final dan mengikat sehingga tak boleh diubah seenaknya. "Jika Baleg berupaya mengutak-atik putusan MK, Baleg sedang merusak tatanan berkonstitusi kita," kata Feri. Pemerhati politik, Denny Indrayana, turut melontarkan kritiknya. Dia menyebut DPR dan presiden mestinya menjalankan putusan MK. Dia pun ingatkan agar jangan melecehkan konstitusi. Sementara pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut, jika revisi yang dilakukan justru menyimpangi putusan MK, itu bisa bikin pilkada kacau balau. 📸: Dok. kumparan/Zamachsyari, kumparan/Fadhil Pramudya, Shutterstock, kumparan/Luthfi Humam, kumparan/Dicky Adam. #focus #mkpilkada #news #videonews #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgub #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ original sound - kumparan - kumparan @kumparan Putusan MK pada Selasa (20/8) siang yang mempermudah syarat pencalonan pada Pilkada 2024 disambut gembira banyak kalangan. Namun, beberapa jam kemudian muncul isu tentang adanya upaya menjegal atau menganulir putusan MK itu lewat langkah-langkah politik. Sejak Selasa malam, berkeliaran undangan mengatasnamakan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang mengundang anggotanya untuk rapat membahas UU Pilkada pada Rabu (21/8) yang menurut PDIP, mengapa tiba-tiba direvisi. Pembahasan ini diduga berpotensi menganulir putusan MK. Selain itu, juga muncul isu penjegalan putusan MK lewat jalur perppu sehingga putusan MK tak bisa dipakai pada pilkada tahun ini. "Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam. 📸: Dok. Shutterstock, kumparan/Fadhil Pramudya, kumparan/Zamachsyari, kumparan/Iqbal Firdaus. #focus #mkpilkada #news #videonews #partaipolitik #parpol #mk #mahkamahagung #pilgub #pilgubjakarta #pilgub2024 #pilkada #pilkada2024 #uupilkada #jakarta #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ original sound - kumparan - kumparan @kumparan Panggilan buat calon-calon yang kemarin udah ngerasa "mentok" dan putus asa. Putusan MK yang ubah aturan pencalonan kepala daerah bakal bikin peta politik berubah total. Kini, buat usung calon di pilkada, partai gak lagi dibatasi ambang batas jumlah kursi DPRD 20 persen. Acuannya sekarang adalah jumlah penduduk yang termuat di DPT. Usai putusan MK itu dibacakan, PDIP memastikan bakal berlaga di Pilkada Jakarta, Banten, Jabar, Jatim, sampai Papua. Padahal, sebelumnya, PDIP ditinggal sendirian di Jakarta usai KIM Plus yang berisi 12 partai deklarasi mengusung Ridwan Kamil-Suswono. Begitu pula Anies Baswedan, yang punya peluang lagi maju di Pilgub Jakarta usai partai-partai yang sebelumnya mendukungnya gabung KIM Plus. Jubir Anies pun bilang ini angin segar, bakal bikin Pilgub Jakarta lebih kompetitif. Angin kedua juga sepertinya berembus ke arah Airin Rachmy Diani. Ia kembali punya peluang maju di Pilgub Banten setelah sebelumnya berada di ujung tanduk. Sebab, partai tempatnya bernaung, Golkar, memutuskan dukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah bareng KIM Plus. #focus #mkpilkada #news #svl #mk #pilkada #pilgubdki #pilgubjakarta #aniesbaswedan #ridwankamil #pencalonan #politik #dpt #kepaladaerah #kimplus #golkar #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan ♬ suara asli - kumparan - kumparan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar