terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Konten TikTok: Melihat Lagi Pernyataan Jokowi pada 2019, Putusan MK Itu Final - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Konten TikTok: Melihat Lagi Pernyataan Jokowi pada 2019, Putusan MK Itu Final
Aug 22nd 2024, 09:05, by Focus by kumparan, Focus by kumparan

@kumparan

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, megubah aturan terkait syarat partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Selang sehari, Baleg DPR gercep merevisi UU Pilkada, tapi tidak mengadopsi seluruh amar putusan MK. Revisi ini pun membuat PDIP terancam tak bisa mengusung calon di pilkada, termasuk Pilgub Jakarta, sendirian. Sampai sekarang, Presiden Jokowi belum memberi pernyataan. Pada 2019, Jokowi pernah menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan harus dilaksanakan. Saat itu, Jokowi bicara usai MK mengeluarkan putusan atas sengketa Pilpres 2019. 📸: Dok. Sekretariat Presiden. #newsupdate #update #news #vidol #jokowi #baleg #dpr #putusanmk #mk #sengketapilpres #politik #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Baleg DPR bersama pemerintah dengan kilat membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati. Yang jadi sorotan, RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR berbeda dengan Putusan MK soal syarat usai calon dan batas suara parpol yang berhak mengusung calon. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari masing-masing lembaga. "Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (21/8). Jokowi menuturkan, setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Keputusan itu merupakan hak konstitusional setiap lembaga. 📸: Dok. YouTube Sekretariat Presiden. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #mkpilkada #news #vidol #kaesangpangarep #kaesang #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgubjakarta #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Anies Baswedan berbicara soal demokrasi di Indonesia di tengah ramai keputusan Baleg soal RUU Pilkada. Diputuskan di sana, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen untuk mengusung calon di Pilgub. Dengan ini, langkah Anies untuk melaju bersama PDIP praktis bisa terjegal. PDIP hanya memiliki 15 kursi, sementara batas minimal ajukan calon 22 kursi di DPRD. Padahal, Anies sempat mendapat angin segar dengan putusan MK nomor 70 yang menghilangkan syarat tersebut. Di putusan MK, syarat ajukan calon tergantung daftar pemilih tetap (DPT). Anies pun berharap para pemangku kepentingan berpikiran lebih jernih dalam mengambil keputusan. #focus #mkpilkada #news #vidol #aniesbaswedan #pdip #kaesang #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgubjakarta #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah pada Rabu (21/8) telah memasuki tahap yang cukup krusial. Rapat yang diadakan di Baleg, DPR RI, Jakarta Pusat, telah sampai pada pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), khususnya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Perdebatan ini berlangsung alot karena adanya dua putusan berbeda dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia tersebut. Mahkamah Agung menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan, sedangkan untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa usia minimal tersebut harus dicapai saat calon ditetapkan, bukan saat dilantik. Perbedaan pandangan ini membuat rapat semakin kompleks, dengan masing-masing fraksi diminta menyampaikan pendapatnya. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan bahwa putusan MK dan MA harus dipertimbangkan secara seksama oleh setiap fraksi. Meskipun mayoritas fraksi cenderung merujuk pada putusan MA, diskusi masih berlangsung panas dengan berbagai pandangan yang disampaikan. Politikus PDIP, Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menekankan pentingnya keputusan yang jelas dan akurat agar rapat ini tidak sia-sia, mengingat banyaknya pemikiran dan usaha yang telah dicurahkan. 📸: Dok. kumparan/Alya Zahra, YouTube TVR Parlemen. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #mkpilkada #news #vidol #kaesangpangarep #kaesang #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgubjakarta #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat terkait revisi UU Pilkada bersama pemerintah hari ini, Rabu (21/8), dikritik. Banyak pihak menduga itu upaya untuk menganulir putusan MK terkait aturan persyaratan pencalonan kepala daerah yang dibacakan kemarin. Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, DPR maupun pemerintah mesti patuh pada putusan MK. Sebab, putusan MK adalah putusan tertinggi yang berkekuatan hukum final dan mengikat sehingga tak boleh diubah seenaknya. "Jika Baleg berupaya mengutak-atik putusan MK, Baleg sedang merusak tatanan berkonstitusi kita," kata Feri. Pemerhati politik, Denny Indrayana, turut melontarkan kritiknya. Dia menyebut DPR dan presiden mestinya menjalankan putusan MK. Dia pun ingatkan agar jangan melecehkan konstitusi. Sementara pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut, jika revisi yang dilakukan justru menyimpangi putusan MK, itu bisa bikin pilkada kacau balau. 📸: Dok. kumparan/Zamachsyari, kumparan/Fadhil Pramudya, Shutterstock, kumparan/Luthfi Humam, kumparan/Dicky Adam. #focus #mkpilkada #news #videonews #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgub #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Putusan MK pada Selasa (20/8) siang yang mempermudah syarat pencalonan pada Pilkada 2024 disambut gembira banyak kalangan. Namun, beberapa jam kemudian muncul isu tentang adanya upaya menjegal atau menganulir putusan MK itu lewat langkah-langkah politik. Sejak Selasa malam, berkeliaran undangan mengatasnamakan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang mengundang anggotanya untuk rapat membahas UU Pilkada pada Rabu (21/8) yang menurut PDIP, mengapa tiba-tiba direvisi. Pembahasan ini diduga berpotensi menganulir putusan MK. Selain itu, juga muncul isu penjegalan putusan MK lewat jalur perppu sehingga putusan MK tak bisa dipakai pada pilkada tahun ini. "Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam. 📸: Dok. Shutterstock, kumparan/Fadhil Pramudya, kumparan/Zamachsyari, kumparan/Iqbal Firdaus. #focus #mkpilkada #news #videonews #partaipolitik #parpol #mk #mahkamahagung #pilgub #pilgubjakarta #pilgub2024 #pilkada #pilkada2024 #uupilkada #jakarta #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Panggilan buat calon-calon yang kemarin udah ngerasa "mentok" dan putus asa. Putusan MK yang ubah aturan pencalonan kepala daerah bakal bikin peta politik berubah total. Kini, buat usung calon di pilkada, partai gak lagi dibatasi ambang batas jumlah kursi DPRD 20 persen. Acuannya sekarang adalah jumlah penduduk yang termuat di DPT. Usai putusan MK itu dibacakan, PDIP memastikan bakal berlaga di Pilkada Jakarta, Banten, Jabar, Jatim, sampai Papua. Padahal, sebelumnya, PDIP ditinggal sendirian di Jakarta usai KIM Plus yang berisi 12 partai deklarasi mengusung Ridwan Kamil-Suswono. Begitu pula Anies Baswedan, yang punya peluang lagi maju di Pilgub Jakarta usai partai-partai yang sebelumnya mendukungnya gabung KIM Plus. Jubir Anies pun bilang ini angin segar, bakal bikin Pilgub Jakarta lebih kompetitif. Angin kedua juga sepertinya berembus ke arah Airin Rachmy Diani. Ia kembali punya peluang maju di Pilgub Banten setelah sebelumnya berada di ujung tanduk. Sebab, partai tempatnya bernaung, Golkar, memutuskan dukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah bareng KIM Plus. #focus #mkpilkada #news #svl #mk #pilkada #pilgubdki #pilgubjakarta #aniesbaswedan #ridwankamil #pencalonan #politik #dpt #kepaladaerah #kimplus #golkar #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ suara asli - kumparan - kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: