terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komnas HAM Bakal Turun ke Depan DPR RI, Pantau Demo 'Kawal Putusan MK' - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komnas HAM Bakal Turun ke Depan DPR RI, Pantau Demo 'Kawal Putusan MK'
Aug 22nd 2024, 09:32, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Petugas kepolisian berjaga sebelum demo berlangsung di depan gedung kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (22/8/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
Petugas kepolisian berjaga sebelum demo berlangsung di depan gedung kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komnas HAM akan turun ke depan Gedung DPR RI untuk memantau aksi demonstrasi yang digelar terkait Revisi UU Pilkada. Komnas HAM hendak memastikan demonstrasi berjalan tanpa kekerasan dan intimidasi.

"Betul, komnas HAM memang hari ini ikut turun untuk memantau aksi hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

"Memastikan hak atas kebebasan berekspresi berpendapat dijamin, tidak ada kekerasan, intimidasi, dan seterusnya," sambungnya.

Sejauh ini, kata Anis, akan ada enam orang dari Komnas HAM yang turun memantau demonstrasi tersebut.

Ketua Migrant Care, Anis Hidayah. Foto: Migrant Care
Ketua Migrant Care, Anis Hidayah. Foto: Migrant Care

Demo Hari Ini

Mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga buruh, akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan depan Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8).

Demonstrasi bergulir menyusul revisi superkilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK — satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.

Hal itu dipicu Baleg DPR RI menyepakati bahwa RUU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik.

Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.

Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.

RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.

Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: