terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hendry Lie Turut Terima Aliran Dana Rp 1 Triliun dari Korupsi Timah - my blog
Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, didakwa turut menikmati hasil korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dia didakwa menikmati uang korupsi hingga Rp 1 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Suranto Wibowo selaku wiraswasta dan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
"Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19," demikian kata jaksa saat membacakan dakwaan Suranto.
Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus ini, Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa merupakan salah satu perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Pada 2015, Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya disebut jaksa tidak benar.
Rencana itu melibatkan lima smelter, salah satunya yakni yang dimiliki Hendry Lie.
Menurut jaksa, RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
"Akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," kata jaksa.
Pihak dinas juga tidak melakukan pembinaan terhadap para perusahaan smelter itu, sehingga tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik. Ini berdampak kepada kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
"Karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk," ucap jaksa.
Dari hasil tambang tersebut, perusahaan milik Hendry Lie melakukan transaksi dengan PT Timah. Jadi, PT Timah ini membeli bijih timah yang ditambang pihak swasta di wilayahnya sendiri.
Selain itu, aktivitas smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Kerusakan itu berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Atas tindakan itu, Hendry Lie diperkaya Rp 1.059.577.589.599. Di sisi lain, aktivitas itu merugikan negara hingga Rp 300.003.263.938.131.
Rincian kerugiannya yakni:
Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp p2.284.950.217.912
Kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519
Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sebesar Rp 271.069.688.018.700
Tidak ada komentar:
Posting Komentar