terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Denny Indrayana: Hari Ini DPR Ingin Anulir Putusan MK, Pengkhianatan Konstitusi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Denny Indrayana: Hari Ini DPR Ingin Anulir Putusan MK, Pengkhianatan Konstitusi
Aug 21st 2024, 08:33, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menelurkan putusan soal persyaratan parpol soal tak lagi butuh jumlah kursi untuk memajukan calon di Pilkada.

Pengamat Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menilai DPR berencana untuk menganulir putusan MK.

"Hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kemarin gitu. Jadi kalau ditanya apa pendapatnya, upaya DPR menganulir putusan MK itu pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi," kata Prof Denny pada Rabu (21/8).

"Karena putusan MK menurut UUD final and binding harus dilaksanakan tidak boleh dianulir oleh DPR dan Presiden sekali pun," imbuhnya.

Menurutnya seluruh pihak harus mengambil peran untuk mengkritik upaya tersebut. Meski belakangan, menurutnya pelanggaran terhadap konstitusi sudah biasa dilakukan.

"Ya ini kan kalau DPRS sampai mengambil ini sudah keluar konstitusi ya. Jadi kita harus melakukan kritik keras, itu tidak boleh itu langgar konstitusi," kata dia.

"Sayangnya kan pelanggaran konstitusi ini dalam beberapa waktu terakhir semacam jamak saja enggak ada masalah tiba-tiba syarat calon presiden berubah di MK dan MK juga terlibat dalam hal itu," kata dia.

MK menurutnya harus punya marwah. Menurutnya, bila putusan MK 60 dan 70 dianulir, masyarakat harus 'turun gunung'.

"Di konstitusi tidak lagi punya marwah untuk dihormati. Ini yang harus dilawan. Kalau misalkan ini sampai dianulir lagi ya kita mempertimbangkan melakukan civil disobedience dari segi masyarakat," tuturnya.

"Ada pembangkangan sipil kalau ini tidak boleh diteruskan atau kedua menguji lagi UU penganuliran DPR ke MK lagi. Walaupun jadi bolak-balik ya," tutup dia.

MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8). Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

Hal ini membuat misalnya, PDIP bisa mengusung calon di Jakarta. Sebab, batas minimal mengusung calon adalah punya suara 7,5 persen dari DPT.

Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: