terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dasco: Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akan Dijadwalkan Ulang - my blog
Aug 22nd 2024, 10:38, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pilkada ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tatib DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan.--Sufmi Dasco Ahmad
Dasco mengatakan, hanya 86 anggota DPR yang hadir dan 87 orang yang izin. Sisanya, belum ada keterangan mengapa tidak hadir. Dengan begitu, harus digelar lagi rapat bamus guna menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda. Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," jelas dia.
RUU Pilkada jadi sorotan karena hasil kesempatan Baleg DPR malah mengabaikan putusan MK. Warga juga sudah bergerak untuk memprotes keputusan ini.
Massa dari berbagai elemen masyarakat sudah berkumpul di depan gedung DPR untuk demo memprotes sikap DPR yang malah tak mempertimbangkan putusan MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar