terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pegi Saat Keluar dari Polda Jabar: Terima Kasih Presiden Jokowi dan Pak Prabowo - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pegi Saat Keluar dari Polda Jabar: Terima Kasih Presiden Jokowi dan Pak Prabowo
Jul 8th 2024, 22:01, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Pegi Setiawan memberikan keterangan usai dilepas dari penjara. Foto: kumparan
Pegi Setiawan memberikan keterangan usai dilepas dari penjara. Foto: kumparan

Pegi Setiawan resmi dilepas dari penjara di Polda Jawa Barat, Senin malam (8/7). Ia pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi.

"Terima kasih untuk Presiden Jokowi, Pak Prabowo Subianto, dan lainnya," kata Pegi di Polda Jabar.

Selain itu ia juga mengucap terima kasih ke siapa pun yang mendukungnya, hingga akhirnya praperadilan dikabulkan sehingga status tersangkanya di kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia yang mau dukung saya," kata Pegi.

"Kepada kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung dan membela saya," imbuhnya.

Wartawan pun bertanya, selama di penjara seperti apa? Kok terlihat kurus?

"Di sini seperti biasa, makan tidur makan tidur," jawab Pegi.

Sebelumnya, praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman. Dalam sidang, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.

Awalnya, Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: