terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Ajaran Sesat Tukar Pasangan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Ajaran Sesat Tukar Pasangan
Jul 30th 2024, 21:01, by M. Rizki, kumparanNEWS

Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dan dua krunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar Foto: Dok. Istimiewa
Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dan dua krunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar Foto: Dok. Istimiewa

Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dan dua krunya, terdakwa kasus video ajaran sesat tukar pasangan, divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (29/7).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Gus Samsudin dan dua krunya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian dia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua krunya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di dalam seluruh dakwaan," kata Ari saat membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan bebas itu, para terdakwa sempat melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim.

Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dan dua krunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar. Foto: Dok. Istimiewa
Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dan dua krunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar. Foto: Dok. Istimiewa

"Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Setelah itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.

Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan bahwa putusan bebas oleh majelis hakim itu merupakan hal yang biasa.

Ia juga menyebut bahwa para terdakwa tidak melakukan seperti yang disampaikan di video viral milik akun TikTok @gayong105. Sebab, video yang viral itu merupakan hasil potongan milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube-nya.

Samsudin atau Gus Samsudin usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim atas kasus video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan, Kamis (29/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Samsudin atau Gus Samsudin usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim atas kasus video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan, Kamis (29/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelas Supriarno.

Terpisah, Humas PN Blitar, M. Iqbal Hutabarat menyampaikan bahwa putusan bebas itu telah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Putusan itu juga telah melalui proses musyawarah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan," kata Iqbal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: