terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Melihat Lagi Aturan Hewan Kurban Harus Dipotong di RPH Resmi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Melihat Lagi Aturan Hewan Kurban Harus Dipotong di RPH Resmi
Jun 17th 2024, 07:01, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Penjualan hewan kurban di Jakarta Barat, Minggu (16/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Penjualan hewan kurban di Jakarta Barat, Minggu (16/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pemerintah telah mengatur hewan kurban harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012.

"Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong Hewan yang: a. memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Menteri; dan b. menerapkan cara yang baik," tulis Pasal 8 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (16/6).

Cara yang baik dalam Pasal 8 Ayat (1) poin b beleid tersebut diatur dalam pasal yang sama, Ayat (3), meliputi:

a. pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong;

b. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;

c. penjaminan kecukupan air bersih;

d. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;

e. pengurangan penderitaan Hewan potong ketika dipotong;

f. penjaminan penyembelihan yang Halal bagi yang dipersyaratkan dan bersih;

g. pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan potong dipotong; dan

h. pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.

Dlam aturan ini juga diatur pengecualian atau ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH, tertuang dalam Pasal 11, yaitu pemotongan hewan untuk keperluan ketika upacara keagamaan, upacara adat atau pemotongan hewan akibat keadaan darurat.

Idul Adha dalam hal ini dikaitkan dengan kegiatan keagamaan. Adapun ketentuan upacara keagamaan diatur kembali dalam Pasal 15, yang mengatur pelaksanaan pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dan upacara adat paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g.

Ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH akan berlaku apabila dalam suatu kota/kabupaten belum terdapat RPH atau RPH yang tersedia tidak memiliki fasilitas yang memadai.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: