terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenperin Usul Tarif Bea Masuk Impor Maksimal Cegah Badai PHK Industri Tekstil - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenperin Usul Tarif Bea Masuk Impor Maksimal Cegah Badai PHK Industri Tekstil
Jun 27th 2024, 19:57, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pemerintah akan segera meneken kebijakan restriksi perdagangan untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke Tanah Air. Salah satunya aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas.

Kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (Ratas) yang digelar oleh Presiden Jokowi dengan sederet menteri, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan pada Selasa (25/6).

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kris Sasono Ngudi Wibowo kemudian menuturkan Kemenperin mengusulkan agar aturan bea masuk BMTP dan BMAD untuk sejumlah komoditas termasuk tekstil dan keramik tersebut, diberlakukan dengan tarif maksimal.

"Kita harap besarannya maksimal buat teman-teman industri, kita nggak bisa bilang berapa persen, angkanya sangat critical secara besaran," jelas Kris di Kantor Kemenperin, Kamis (27/6).

Kris bilang, angka tarif bea masuk tersebut akan diterapkan secara sektoral dan penetapannya digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Adapun skema restriksi perdagangan melalui proteksi tarif ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sehingga koordinasi antara Kemenperin dan Kementerian Keuangan mengenai hal ini terus berjalan.

Kris memandang penerapan restriksi perdagangan ini akan membantu pertumbuhan sejumlah industri termasuk tekstil dan keramik yang tengah digempur produk impor.

"Kita tunggu saja semoga maksimal untuk industri, BMAD (dan) BMTP harusnya memberikan efek luar biasa bagi industri, bisa nahan isu impor, di keramik itu banyak barang beredar dumping, SNI (Standar Nasional Indonesia) juga menjadi masalah," jelas Kris.

Kemenperin Usul Revisi Permendag 8/2024

Selain penerapan BMTP dan BMAD, Kris mengusulkan pemerintah untuk kembali merombak aturan impor yang baru saja diteken, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kris berharap, aturan mengenai ketentuan syarat importasi barang tersebut dikembalikan pada aturan induknya, Permendag 36/2023.

"Dikembalikan seperti Permendag 36/2023, semua komoditas yang Perteknya (Pertimbangan Teknis) dihapus di Permendag 8/2024 itu dikembalikan seperti Permendag 36/2023," jelas Kris.

Hal ini lantaran Permendag 8/2024 merelaksasi persyaratan sejumlah komoditas termasuk tekstil, elektronik dan produk kimia yang sebelumnya diperketat di Permendag 36/2023.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, meminta pemerintah merevisi Permendag 8/2024 yang mengatur kebijakan impor.

Regulasi ini disebut membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam oleh gempuran produk impor.

Selain tekstil, pengusaha keramik mengeluhkan banjirnya produk impor keramik dari China yang telah mengganggu pasar dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menuturkan China mengalihkan tujuan ekspor keramik dari semula Uni Eropa, Timur Tengah, AS dan Amerika Utara ke Indonesia. Hal ini dikarenakan negara-negara tersebut memberlakukan restriksi perdagangan yang ketat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: