terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Revisi UU Penyiaran: Kebebasan Pers di Titik Nadir - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Revisi UU Penyiaran: Kebebasan Pers di Titik Nadir
May 19th 2024, 10:18, by Rio Ramabaskara, Rio Ramabaskara

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Saat ini pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih bergulir di DPR. Meskipun baleid tersebut sudah lebih dari dua dekade, nyatanya rencana pembahasan tentang revisi uu tersebut cukup lama menghiasi diskusi-diskusi pada kelompok-kelompok di luar sana, seperti para praktisi media, pers, akademisi-komunikasi, dan lain sebagainya. 

Desakan paling penting sebenarnya terletak pada keberadaan media mainstream seperti media streaming youtube, netflix dan platform penyiaran digital lainnya yang telah diakses luas oleh publik, namun belum memiliki cantolan yang jelas dalam UU Penyiaran. Namun beberapa hari terakhir, publik terutama pemerhati media penyiaran dan pers, seperti tersentak setelah mendapatkan informasi pembahasan revisi uu penyiaran oleh Komisi I DPR RI khususnya terkait Standar Isi Siaran (SIS) tentang batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang dinilai bertabrakan dengan Dewan Pers.

Dalam draft revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 terbaca secara nyata adanya upaya membatasi tugas-tugas jurnalistik dan kebebasan berekspresi secara umum. Tentu ini dapat dibaca betapa pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan kendali penuh dan terkesan mengkrangkeng peran jurnalistik melalui revisi uu penyiaran tersebut. 

Kebebasan berekspresi untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan mendapatkan akses informasi yang benar dan berkualitas merupakan hal yang dijamin konstitusi serta bagian dari hak asasi manusia, dan menjadi salah satu elemen penting yang konsisten melaksanakan hal tersebut adalah Pers.

Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi dan lazimnya praktik di negara modern mana pun, porsi mengenai kebebasan pers diberikan sangat luas, bukan malah dipereteli.sangat disayangkan misalnya peran jurnalistik dalam melakukan investigasi harus dihilangkan. 

Saya malah menduga, ini seperti ada pergerakan sistematis untuk membungkam peran-peran penting dan strategis jurnalistik terutama agar upaya mengadvokasi kasus-kasus hukum atau kasus korupsi yang besar dan melibatkan para petinggi negara dan penguasa, tidak lagi dapat dilakukan secara bebas, independen dan transparan. 

Singkatnya revisi pada poin tersebut akan membuka ruang-ruang praktik kompromistis yang pada akhirnya mengkhawatirkan jurnalistik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: