terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi VIII Ingatkan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi VIII Ingatkan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji
May 20th 2024, 19:54, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Sejumlah umat Islam menghadap ka'bah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2024).  Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
Sejumlah umat Islam menghadap ka'bah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, mengingatkan Kemenag terkait kuota tambahan haji. Jangan sampai persoalan itu membuat pejabat Kemenag dipanggil KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Tamliha saat rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Kemenag, Dirjen Hubud Kemenag, Dirut Garuda, dan Saudi Airlines di DPR, Senin (20/5).

Awalnya Tamliha menyampaikan tambahan kuota haji 20.000 dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk Indonesia. Kemenag membagi kuota tambahan tersebut 50:50 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus. Padahal berdasarkan rapat Panja dengan pemerintah dengan Komisi VIII tidak ada kesepakatan tersebut.

"Jangan sampai Presiden Jokowi sudah habis-habisan berjuang nambah 20.000 untuk mempercepat perjalanan haji reguler, kemudian Menteri Agama dan dirjen PHU membuat kebijakan di luar dari hasil rapat kerja dan keputusan presiden," kata Tamliha dalam RDP di Ruang Sidang Komisi VIII, Jakarta, Senin (20/5).

Setelah itu Tamliha mengingatkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, terkait KPK dan Kejagung.

"Sebagai penyelenggara negara, saya juga mengingatkan kepada saudara Dirjen untuk disampaikan kepada Menteri Agama, bahwa jangan sampai gara-gara urusan haji ini nanti bapak, diundang-undang, diundang maksud saya, oleh yang tiga huruf itu [KPK] atau Kejagung yang pernah menjadikan orang tersangka soal haji di tempat ini," ujarnya.

Penjelasan Kemenag

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief   Foto: Dok Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief Foto: Dok Kemenag

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PHU, Hilman Latief menjelaskan alasan kenapa Kemenag membagi 50:50 kuota haji tambahan. Menurutnya itu sesuai dengan kesepakatan Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Terima kasih kepada DPR yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu adalah MoU, Pak. MoU kita dengan Kementerian Haji [Arab Saudi] yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221 ribu, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20.000 orang," kata Hilman.

Kemudian ia menuturkan, Kemenag menindaklanjutinya hal itu dan menyusun skema. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penempatan jemaah khususnya di Mina.

Hilman mengatakan, pada pertengahan Januari, dalam sistem e-hajj kuota haji masih bulat sebesar 241 ribu. Kemudian pihaknya mendapatkan informasi approval 213 ribu untuk jemaah reguler dan 27 ribu itu jemaah khusus di Januari minggu ketiga.

"Tetapi secara teknis ketika muncul di e-hajj itu angka dengan alokasi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, ya, kemudian kita umumkan dalam KMA keputusan tentang penambahan kuota itu kami usulkan dengan skema seperti itu," ungkap dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: