terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Apa Dampaknya Bagi Perusahaan yang Tak Setor Iuran Tapera? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apa Dampaknya Bagi Perusahaan yang Tak Setor Iuran Tapera?
May 30th 2024, 08:14, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja yang menjadi peserta. Besaran iuran Tapera ini adalah 3 persen dari upah pekerja, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Bila pemberi kerja tidak melakukan kewajibannya tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dalam perubahan PP 21 tahun 2024, tidak mengubah pasal yang mengatur sanksi. Sehingga sanksi ini mengacu pada Pasal 56 PP 25 tahun 2020.

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 56 PP 25 tahun 2020:

Ayat 1

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Denda administratif;

c. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;

d. Pembekuan izin usaha; dan/atau

e. Pencabutan izin usaha

Ayat 2

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera

b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja

c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif

d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir

e. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera

f. Sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya

g. Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, dan

h. Sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya

Dana Iuran Dikembangkan ke Deposito

Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan
Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan, yang akan dikembalikan kepada peserta beserta hasil pengembangannya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Simpanan peserta yang masa kepesertaannya kurang dari satu tahun akan dialokasikan pada pencadangan dan ditempatkan pada instrumen likuid seperti deposito.

Sementara, simpanan peserta yang masa kepesertaannya lebih dari satu tahun dialokasikan sesuai kebutuhan pemupukan (proteksi likuiditas dan peningkatan nilai) serta pemanfaatan (pembiayaan perumahan).

Pada beleid tersebut pasal 21 ayat 3, pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah dimaksud deposito perbankan syariah, berupa surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai aturan perundang-undangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: