terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MAKI Ancam Gugat Kejagung soal Kasus Korupsi Timah, Dorong Polri-KPK Terlibat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MAKI Ancam Gugat Kejagung soal Kasus Korupsi Timah, Dorong Polri-KPK Terlibat
Jun 1st 2024, 11:53, by Agaton Kenshanahan, kumparanNEWS

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pertambangan, khususnya dugaan korupsi tata niaga komiditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Kasus korupsi PT Timah ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut akan menggugat praperadilan melawan Kejagung jika penyidikan kasus tersebut oleh institusi itu tidak menyasar pemilik keuntungan paling besar.

"Yaitu (pengusaha) inisial RBS. Pertengahan bulan Juni 2024 akan didaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam rilisnya Sabtu (1/6).

Ia menambahkan bahwa tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan

Menurut Boyamin, tindak pidana bidang pertambangan itu tidak cukup ditegakkan dengan pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor yang sifatnya administratif (administrative penal law) karena hal itu tidak akan membuat tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Boyamin menegaskan akan selalu menggugat aparat penegak hukum (APH) yang lemot dan tidak tuntas menangani kasus korupsi. Oleh karena itu ia mendorong agar APH, termasuk Polri dan KPK, bersinergi alias keroyokan dalam menangani kasus pertambangan ini.

"Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor), baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Boyamin menyebut masyarakat saat ini membutuhkan aparat penegak hukum yang bersatu padu untuk melawan dan mengganyang koruptor.

"MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan," tutupnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: