terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bisa Kelola Lahan Tambang, Ini Daftar Ormas Keagamaan di Indonesia - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bisa Kelola Lahan Tambang, Ini Daftar Ormas Keagamaan di Indonesia
Jun 1st 2024, 08:07, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan pada pembukaan Kongres XVI GP Ansor di Terminal Penumpang Kapal Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan pada pembukaan Kongres XVI GP Ansor di Terminal Penumpang Kapal Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Presiden Jokowi resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Dengan memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah mengeklaim berupaya untuk memberdayakan (empowering) ormas tersebut.

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Adapun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut beberapa ormas keagamaan di Indonesia:

Islam

Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Umat Islam (PUI),

Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Persatuan Islam (Persis), Darud Dakwah Wal Irsyad, Wanita Islam, Alkhairaat, DDII, dan Hidayatullah.

Kristen

Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI).

Katolik

Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA),Wanita Katolik RI (WKRI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Hindu

Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia.

Buddha

Majelis Agama Buddha Theravada, Pemuda Theravada Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Wanita Buddhis Indonesia, dan Yayasan Lumbini.

Konghucu

Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: