terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Apakah Kurban Bisa Patungan? Ini Penjelasan Lengkapnya - my blog
Jun 1st 2024, 20:35, by Berita Terkini, Berita Terkini
Apakah kurban bisa patungan? Pertanyaan ini banyak dibahas di kalangan masyarakat, khususnya umat muslim yang tengah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban.
Dalam syariat Islam yang berlaku, kurban dapat dilakukan dengan membeli hewan ternak yang diperbolehkan secara patungan. Namun begitu, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Penjelasan Apakah Kurban Bisa Patungan yang Penting untuk Diketahui Umat Islam
Mengutip buku berjudul Rahasia & Keutamaan Hari Jumat, Komarudin Ibnu Mikam (2007:33) hari raya Iduladha merupakan hari raya yang diperingati umat muslim yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun hijriyah.
Dalam peringatan hari raya Iduladha, sebagian umat muslim dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Sedangkan sebagian lainnya, umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji menunaikan kurban. Maka dari itu Iduladha dikenal sebagai hari raya kurban.
Agar dapat menunaikan kurban secara sah, umat muslim perlu mengetahui persyaratan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah menggunakan hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan, antara lain unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau.
Selain memenuhi jenis hewan kurban yang diperbolehkan untuk digunakan, terdapat beberapa syarat lainnya. Berikut ini beberapa syarat sah hewan kurban:
Hewan cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
Kondisi fisik hewan kurban yang baik (sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta)
Selain memenuhi syarat, jumlah hewan ternak yang dikurbankan perlu disesuaikan dengan jumlah umat muslim yang berkurban. Apakah kurban bisa patungan? Jawabannya adalah boleh. Untuk patungan hewan kurban, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan.
Ketentuan patungan hewan kurban adalah 1 ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor sapi untuk 7 orang. Ketentuan patungan hewan kurban ini dijelaskan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas R.A, beliau mengatakan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar