terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Izin Ekspor hingga Operasi Freeport Diperpanjang - my blog
Jun 1st 2024, 07:36, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Pemerintah kembali memperpanjang izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024. Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan kesempatan Freeport ekspor hingga Jumat (31/5), lantaran pembangunan smelter di Gresik yang menjadi syarat ekspor belum rampung karena pandemi COVID-19.
"Soalnya 31 Mei (izin ekspor) habis, kan diperpanjang sampai 31 Desember (2024). Enggak ada masalah, jalan terus," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Budi Santoso.
Belum ada informasi mengenai jumlah ekspor yang pemerintah berikan ke Freeport. Dia hanya memastikan tembaga menjadi satu dari lima komoditas yang izin ekspornya sudah diperpanjang hingga akhir tahun.
"Pada prinsipnya 5 komoditas itu bisa diekspor, siapa saja yang memenuhi syarat," lanjutnya.
Selain dapat perpanjangan izin ekspor, Freeport juga mendapat restu Jokowi untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. IUPK Freeport berakhir 2041, dan bisa diperpanjang lebih cepat dengan syarat divestasi lanjutan 10 persen dan keterdesiaan cadangan.
Hal ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Pada Pasal 195B beleid tersebut, perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun. Perusahaan bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir.
Sebelumnya, perusahaan hanya bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir. Dengan aturan terbaru, PTFI bisa mendapatkan kepastian perpanjangan lebih cepat.
"Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," demikian bunyi Pasal 195B ayat 3, dikutip Jumat (31/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar