terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Populer: Klaim BP Tapera Investasi Tapera Lebih Cuan; Ormas Agama Kelola Tambang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Klaim BP Tapera Investasi Tapera Lebih Cuan; Ormas Agama Kelola Tambang
Jun 1st 2024, 06:45, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).  Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengeklaim persentase keuntungan menabung melalui iuran Tapera lebih tinggi dibanding masyarakat menginvestasikan dananya di deposito. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Jumat (31/5).

Selain itu ada kabar Presiden Jokowi resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Klaim BP Tapera Investasi Tapera Lebih Cuan

Dana kelolaan Tapera ditempatkan pada beberapa instrumen investasi. Portofolio investasi terbesar berada di obligasi negara sebesar 80 persen. Portofolio tersebut dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Persentase keuntungan menabung melalui iuran Tapera ini diklaim lebih tinggi dibanding deposito.

"Pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya, yang saat ini dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5).

Ia memastikan peserta tidak hanya mendapat hasil pemupukannya. Skema-skema tambahan sedang disiapkan oleh BP Tapera.

"Manfaat selanjutnya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau benefit tambahan yang berupa referral ya, seperti diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki," tuturnya.

Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ormas diizinkan mengelola tambang. Hal itu diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Dengan memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah mengeklaim berupaya untuk memberdayakan (empowering) ormas tersebut.

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

IUPK (izin usaha pertambangan khusus) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: