terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ayahnya Meninggal, 2 Cucu di Indramayu Digugat Kakek-Nenek soal Tanah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ayahnya Meninggal, 2 Cucu di Indramayu Digugat Kakek-Nenek soal Tanah
Jul 6th 2025, 15:21 by kumparanNEWS

ZI (kiri) dan kakaknya Heryatno di warung milik mereka di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/7/2025). Foto: Dok. kumparan
ZI (kiri) dan kakaknya Heryatno di warung milik mereka di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/7/2025). Foto: Dok. kumparan

Kadi dan Narti, pasangan kakek dan nenek di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggugat menantu dan dua cucunya terkait sengketa tanah.

Tanah itu merupamkan peninggalan almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan saat ini masih dalam proses persidangan.

‎‎Tanah yang disengketakan diketahui telah lama ditempati oleh ZI, seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, kakaknya Heryatno (20 tahun ) dan ibu mereka Rastiah (37).

ZI, Restiah dan Heryatno merupakan pihak tergugat dalam gugatan itu.

Setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.

‎Kakak ZI, Heryatno, mengaku kecewa atas tindakan kakek dan neneknya yang menggugat cucu mereka sendiri. Ia menjelaskan bahwa rumah yang disengketakan adalah peninggalan orang tuanya dan telah mereka tempati sejak lama.

‎"Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun," ujar Heryatno di kediamannya. Jumat (4/7/2025).

ZI (kiri) dan kakaknya Heryatno di warung milik mereka di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/7/2025). Foto: Dok. kumparan
ZI (kiri) dan kakaknya Heryatno di warung milik mereka di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/7/2025). Foto: Dok. kumparan

‎Heryatno menambahkan bahwa sebelumnya hubungan keluarga mereka dengan sang kakek berjalan baik. Namun, munculnya gugatan membuat situasi memburuk dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.

‎"Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan," ujarnya.

‎Meski demikian, Heryatno berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai demi kebaikan semua pihak.

‎"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," tuturnya.

Belum diketahui apakah tanah yang ditempati oleh keluarga tersebut milik kakek-neneknya atau bukan. Dalam SIPP PN Indramayu, hal tersebut belum dibeberkan.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba saat memberikan keterangan terkait gugatan kakek kandung ke cucu yang berumur 12 tahun, Jumat (4/7/2025). Foto: Dok. kumparan
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba saat memberikan keterangan terkait gugatan kakek kandung ke cucu yang berumur 12 tahun, Jumat (4/7/2025). Foto: Dok. kumparan

Menanggapi adanya gugatan tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara hukum yang melibatkan anak di bawah umur.

‎"Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm," ujar Adrian.

‎Adrian menjelaskan bahwa sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga persidangan ditunda dan dijadwalkan ulang.

‎"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak," ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa proses mediasi juga belum dapat dilaksanakan karena belum lengkapnya kehadiran pihak-pihak terkait.

Hingga kini, ZI belum memiliki kuasa hukum, sementara ibu dan kakaknya telah hadir dengan pendampingan kuasa hukum.

‎Terkait pendampingan anak dalam proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan membuka ruang jika diperlukan pendampingan dari pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

‎"Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI," tegasnya.

Adapun pokok perkara yang sedang disidangkan adalah dugaan perbuatan melawan hukum atas sebidang tanah warisan yang kini menjadi sengketa antara penggugat dan para tergugat.

Berikut petitum gugatan tersebut:

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad);

  • Menyatakan sita jaminan (konsevatoir beslaag) yang telah dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Klas IA Indramayu adalah sah dan berharga ;

  • Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 402 Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu atas nama Kadi Narti yang telah dikuasai oleh Para Tergugat sejak tahun 2010 dalam keadaan kosong dan aman tanpa syarat apa pun kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah ;

  • Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dipersidangan adalah sah menurut hukum ;

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian materiil dan imateriil Kepada Para Penggugat :

  • Bahwa guna menghindari terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang tidak di kehendaki dan putusan tidak menjadi illusoir, oleh karena itu Penggugat mohon agar kiranya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Indramayu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan Jurusita melakukan sita jaminan (konservatoir beslag) atas tanah milik Para Penggugat sebagaimana diuraikan dalam seritifikat Nomor 402 Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten indramayu ;

  • Bahwa oleh karena gugatan Penggugat cukup jelas dan terbukti, maka putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

  • Bahwa agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan agar pihak Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap seharinya, jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan ;

  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ;

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: