terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Gangster yang Bacok Remaja di Jalan Sompok Semarang Ditangkap - my blog
Enam pelaku pengeroyokan terhadap KRI (17 tahun) remaja yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Sompok Lama, Semarang, behasil ditangkap. Mereka rata-rata merupakan bocah di bawah umur.
Enam pelaku masing-masing berinisial MRH (18), NH (18), RY (16), AV (16), RA (16), dan ES (15). Mereka tergabung dalam kelompok "Halte Tim Senyap".
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan peristiwa bermula saat kelompok Halte Tim Senyap menerima tantangan tawuran dari kelompok lain di wilayah Pedurungan.
Tawuran disepakati akan berlangsung di Jalan Sompok Lama, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Selasa (10/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kelompok HTS sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut. Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam," ujar Sena dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka berat bahkan jari tangannya nyaris putus. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.
"Kami berhasil menangkap para pelaku pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing," kata dia.
Atas kasus ini, polisi meminta masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang menjadi sarana komunikasi kelompok-kelompok remaja untuk merencanakan aksi kekerasan.
"Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan generasi muda. Semua pelaku, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Sena.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar