terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ketua Komisi III DPR Targetkan RUU KUHAP Disahkan Akhir Juli - my blog
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sah menjadi Undang-Undang pada masa sidang IV DPR RI tahun sidang 2024-2025. Adapun masa sidang akan berakhir pada akhir Juli ini.
"Iya dong, iya (ditargetkan sah di masa sidang ini). Kita coba, ya. Kan udah selesai DIM, ya," ucap dia saat dihubungi kumparan, Jumat (11/7).
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR RI sudah rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang dirancang pemerintah pada Kamis (10/7) kemarin.
Habiburokhman menyebut, pembahasan ini direncanakan untuk diketok oleh Pania pada hari Senin (14/7), kemudian dibawa ke Komisi III untuk pengesahan tahap I. Namun, hal itu juga belum bisa dipastikannya.
"Belum tahu, selesai nggak Timusnya (tim perumus) karena ini hari libur nih," tambahnya.
Pembahasan DIM RUU KUHAP yang memuat 1.531 poin sendiri diselesaikan dalam dua hari, Rabu (9/7) dan Kamis (10/7). Di dalamnya, ada beberapa aturan baru seperti hak impunitas advokat, pengakuan bersalah, tindak pidana korporasi, plea bargain, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar