terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Resmi Diekstradisi, WN Rusia Aleksandr Zverev Dipulangkan ke Moskow - my blog
Warga negara (WN) Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev berjalan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemerintah Indonesia sedang memproses kepulangan WN Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev ke Moskow. Proses serah terima dilakukan kepada Pemerintah Rusia pada hari ini, Kamis (10/7).
Dalam proses ekstradisi ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertindak sebagai executing agency. Pada Kamis pagi, Aleksandr Zverev terlihat tiba di Kejari Jaksel.
Sementara Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, ditunjuk selaku Otoritas Pusat untuk melaksanakan penyerahan termohon ekstradisi Aleksandr Zverev. Penyerahan akan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah seremonial penyerahan ini, Termohon Ekstradisi akan diberangkatkan menuju Moskow, Rusia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan transit di Denpasar, Bali. Setibanya di Moskow, Rusia, AVZ akan menjalani proses hukum atas tindak pidana yang diduga dilakukannya," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Dalam kasusnya, Aleksandr Zverev diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal (creation of a criminal community), penyalahgunaan kewenangan (exceeding official powers), penyuapan (bribes-taking), dan pelanggaran kerahasiaan pribadi (invasion of personal privacy).
Tindakannya tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Rusia dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Dia kemudian diduga melarikan diri hingga kemudian ditangkap Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan itu berdasarkan Interpol Red Diffusion yang diajukan oleh otoritas berwenang di Rusia.
"Setelah proses penangkapan, Pemerintah Federasi Rusia menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi melalui saluran diplomatik pada tanggal 29 Juni 2022," ujar Widodo.
Proses ekstradisi kemudian dimulai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 1 November 2024, Hakim menetapkan permintaan ekstradisi dikabulkan.
Atas dasar Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan mempertimbangkan pendapat dari Menteri Hukum RI, Jaksa Agung RI, Menteri Luar Negeri RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025. Pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia tersebut dan menunjuk Menteri Hukum RI selaku Otoritas Pusat dalam serah terimanya.
"Pelaksanaan ekstradisi ini sekaligus berlangsung dalam momen bersejarah hubungan bilateral Indonesia dan Rusia, yang pada tahun ini genap memasuki 75 tahun hubungan diplomatik. Penyerahan ini menjadi simbol dari keterbukaan dan kepercayaan kedua negara dalam membangun kemitraan yang lebih erat di bidang hukum dan penegakan keadilan," pungkas Widodo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar