terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polda Jabar Bongkar Pabrik Sabu di Jakarta - my blog
WNA asal Iran yang ditangkap atas kasus narkoba, di Polda Jabar, Kamis (10/7/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang terlibat dalam jaringan internasional atau Golden Crescent.
Dua tersangka itu di antara Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial MT dan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RA. MT bertugas sebagai koki atau yang mengolah bahan kimia menjadi narkotika berjenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ditangkap di laboratorium pembuatan narkotika mereka, di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (8/7) pukul 07.30 WIB.
"Kita berhasil menangkap dua tersangka. Dua tersangka yang saat ini ada di belakang kita dengan Inisial MT dan RA. Ini adalah warga negara asing dari Iran. Dan satu lagi pengkhianat Bangsa Indonesia saat ini, yang orang Indonesia, berinisial RA, yang kita amankan," Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, di Satresnarkoba Polda Jabar, Bandung, Kamis (10/7).
"Modus operandi adalah memproduksi narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamin di wilayah Jakarta Barat. Jadi Ditresnarkoba Polda Jabar ini bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap dan membuka aktivitas 'laboratorium klandestin' pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan Meruya Selatan Jakarta Barat," tambah Hendra.Satresnarkoba Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA asal Iran atas keterlibatan dalam pembuatan narkotika jenis sabu-sabu, di Polda Jabar, Kamis (10/7/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan pembuatan sabu-sabu, seperti dua drum berisikan cairan sabu sebanyak 128 liter.
Menurut keterangan tersangka, dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kg sampai dengan 4 kg sabu dengan grade tertentu.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan sebelumnya tersangka MT pernah ditangkap di wilayah Jawa Barat setelah terbukti memproduksi 50 gram sabu-sabu.
"Jadi dia (MT) sudah kedua kali datang ke Indonesia. Datang pertama kemudian datang pertama itu hasil dari barangnya ada yang kita tangkap di wilayah Polda Jawa Barat. Waktu itu kita tangkap jumlahnya 50 gram barang yang sudah diproduksi," Kata Albert.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Selanjutnya, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1.
Lebih subsider lagi Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1. Ini undang-undang nomor 135 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian ancaman hukumannya. Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup.
Dan juga ditambah dengan denda yang paling sedikit itu Rp 1 miliar dan paling banyak adalah Rp 10 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar