terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
RUU KUHAP: Advokat Dapat Hak Imunitas Selama Beriktikad Baik Bela Klien - my blog
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilanjutkan di Komisi III DPR RI pada Senin (10/7) hari ini. Terbaru, disepakati bahwa Advokat mendapatkan hak imunitas diatur di dalam KUHAP.
"Komisi III DPR RI, kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal imunitas advokat perlu ditegaskan di KUHAP juga. Jadi bukan hanya di undang-undang advokat, tapi juga di KUHAP," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
"Nah, kemarin seluruh poksi yang hadir, kebetulan waktu RDPU tersebut seluruh poksi hadir, seluruh mayoritas anggota yang hadir sehingga memenuhi kuorum, bersepakatlah kami, Pak Wamen, para anggota Komisi III, seluruhnya secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam pasal 140 ayat 2," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Habiburokhman pun membacakan isi Pasal tersebut yang masuk dalam Pasal 140 Ayat 2 sebagai berikut:
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan."
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan mahkamah konstitusi yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu," ujar Habiburokhman.
Ia juga menjelaskan soal frasa 'beriktikad baik'.
"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal iktikad baik itu siapa yang menafsirkan. Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat," jelas dia.
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Habiburokhman lalu menanyakan persetujuan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-undang Advokat yang existing tidak ada masalah, saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812 pasal 140 kan Ayat 1 berbunyi, advokat berstatus sebagai penegak hukum, menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi, serta dijamin oleh hukum dan peraturan pengundang-undangan. Kemudian Ayat 2 seperti yang tadi," ucap dia.
"(Menyatakan) Setuju," lanjutnya.
Habibur pun mengetok palu sebanyak satu kali tanda Pasal tersebut sudah disetujui oleh Panja dan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar