terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Penggugat Ajukan Banding - my blog
Ijazah Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM dipamerkan di kampus Fakultas Kehutanan UGM, Jumat (21/10/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, Kamis (10/7).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi ini, majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, di PN Solo. Foto: Dok. kumparan
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan majelis hakim menilai perkara tersebut tidak masuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo, melainkan merupakan perkara hukum pidana atau tata usaha negara (TUN).
"Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Irpan, Kamis (10/7).
Dia menjelaskan majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Dengan adanya putusan sela ini, kata dia, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi otomatis tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding.
"Dengan adanya putusan ini, maka berakhirlah perkara tersebut di PN Solo. Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding," ujar Irpan.
Penggugat Banding
Penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Dia menilai hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan.
"Kami tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut. Dan ajukan banding. Saya telah memprediksi hasilnya. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran," ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa gugatan citizen lawsuit akan menjadi langkah strategis untuk menguji keberanian pengadilan dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar