terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kasus Kuota Haji 2024: KPK Usut soal Pembagian Haji Reguler dan Khusus - my blog
KPK menjelaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut saat ini. Korupsi itu terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyato, mengungkapkan korupsi kuota haji ini terjadi pada 2024. Saat itu, Presiden ke-7 RI, Jokowi, melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
"Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (10/7).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
Fitroh menjelaskan, diduga pembagian antara kuota haji khusus dengan reguler itu dilakukan tak sesuai dengan aturan.
"Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus," jelas dia.
KPK memang saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan yang dilakukan ini terkait pelaksanaan haji pada era sebelum Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
kumparan telah berupaya menghubungi mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus ini. Namun hingga kini ia belum memberikan tanggapan.
Dalam tahap penyelidikan ini, KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) lalu dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar