terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Lanjutan Rapat Panja RUU KUHAP, Apa Saja yang Jadi Catatan? - my blog
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
DPR telah selasai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini dilakukan dalam dua hari, yakni pada Rabu (9/7) dan Kamis (10/7).
"Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 dim. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295," ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta usai rapat selesai.
"Sudah selesai," tambahnya.
Pembahasan telah selesai di rapat Panja Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7). Rencananya, hasil pembahasan dan Pasal-Pasal yang telah disetujui akan dirapikan oleh tim perumusan dan sinkronisasi.
"Dari tim perumusan dan sinkronisasi, baru hari Senin pagi melaporkan kepada kita Panja, kalau Panja menyetujui kita ketok di hari Senin. Dari Panja baru ke Komisi," ucap Habibur di dalam rapat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa memang pembahasan KUHAP ini harus disegerakan.
"Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," ujar dia usai rapat.
"Urgent nih, sudah apa namanya, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya," tambahnya.
Lantas apa saja pasal yang menjadi perhatian dalam RUU KUHAP? berikut rangkumannya:
Advokat Dapat Hak Impunitas
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Disepakati bahwa Advokat mendapatkan hak impunitas diatur di dalam KUHAP.
"Komisi III DPR RI, kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat perlu ditegaskan di KUHAP juga. Jadi bukan hanya di undang-undang advokat, tapi juga di KUHAP," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
"Nah, kemarin seluruh poksi yang hadir, kebetulan waktu RDPU tersebut seluruh poksi hadir, seluruh mayoritas anggota yang hadir sehingga memenuhi kuorum, bersepakatlah kami, Pak Wamen, para anggota Komisi III, seluruhnya secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam pasal 140 ayat 2," tambahnya.
Habiburokhman pun membacakan isi Pasal tersebut yang masuk dalam Pasal 140 Ayat 2 sebagai berikut:
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan."
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan mahkamah konstitusi yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu," ujar Habiburokhman.
Negara Tanggung Kompensasi bila Pelaku Tak Mampu Bayar
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI menyepakati bahwa jika pelaku tindakan pidana tak mampu membayar ganti rugi kerugian kepada korban, maka ganti rugi akan ditanggung oleh negara.
"Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," ujar Wamen Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, saat Rapat bersama Panja KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7).
Menurut Edward atau Eddy, pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Jadi ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Ya mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," ucap dia.
"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," tambahnya.
Atur Pengakuan Bersalah
Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI sepakat mengatur tentang pengakuan bersalah. Dalam aturan ini, nantinya hukuman terdakwa akan lebih ringan dan sidang menjadi lebih singkat.
Aturan ini akan diatur dalam Pasal 73A. Di dalamnya ada 12 ayat.
"Jadi tetap pengakuan bersalah ini ada pada hakim, bukan pada, persetujuannya pada hakim. Jadi kalau meskipun ada kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa, tapi kalau hakim tidak setuju ya pemeriksaan biasa. Tapi kalau hakim setuju langsung pemeriksaan singkat, kemudian apa yang telah diperjanjikan itu disahkan oleh hakim," Wamen Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.
"Termasuk mengenai tuntutan dan ringannya hukuman," tambahnya.
Pemblokiran Rekening Maksimal 1 Tahun
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Komisi III dan pemerintah menyepakati sejumlah pasal baru yang masuk dalam RUU KUHAP, salah satunya aturan tentang pemblokiran.
Pasal ini masuk dalam DIM No. 728 yang kemudian dibacakan oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ini merupakan substansi baru dari KUHAP yang selama ini dipakai.
Salah satu yang disebutkan ialah pemblokiran dilakukan untuk jangka waktu 1 tahun. Kemudian dapat diperpanjang dua kali dengan waktu masing-masing 6 bulan.
Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan mempertanyakan soal kecepatan pemerintah dalam membuka blokir bila sudah tidak terkait dengan kasus hukum. Sebab, selama ini, blokir bisa dilakukan dengan cepat, tapi membuka blokir tidak bisa secepat itu.
"Poin saya adalah kalau negara memblokir begitu kuat maka bila sudah berakhir atau ada alasan untuk menghentikan mestinya seketika itu juga harus bisa dilepaskan blokir karena dia mencatatkan saja di bank. Biasanya administratifnya lama sekali menunggu ini dulu," kata Hinca dalam rapat.
"Saya ingin dalam rumusan ini seketika negara bisa memblokir maka seketika itu bisa dilepas lagi ketika tidak terbukti atau tidak bisa dilanjutkan pemblokiran," tambah Hinca.
Ini langsung dijawab Eddy. Dia menyebut, ketentuan itu sudah diatur dalam ayat 9.
"Itu sudah kami atur dalam ayat 9. Ketika tidak disetujui maka blokir bisa dibuka dalam waktu 3 hari oleh pejabat yang memerintahkan, paling lama. Ditambah saja paling lama ya [frasanya]," kata Eddy.
Pencekalan Tersangka Maksimal 6 Bulan
RUU KUHAP juga mengatur soal larangan bagi tersangka, termasuk soal pencekalan. Panja Komisi III dan pemerintah menyepakati, dalam RUU KUHAP, pencekalan tersangka maksimal 6 bulan.
Substansi baru di KUHAP ini tertuang dalam Pasal 113 ayat 3. Berikut isinya:
(3) Jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
2 Kali Termohon Tak Datang, Praperadilan Dilanjutkan
RUU KUHAP turut mengatur soal praperadilan. Mengenai kelanjutan sidang praperadilan bila pihak Termohon tidak hadir.
Pada Pasal 154 Ayat 1 Huruf C1, diatur bahwa bila Termohon, yakni aparat penegak hukum, dua kali tidak hadir di praperadilan, maka praperadilan akan tetap dilanjutkan.
"Terkait di praperadilan, dalam keadaan termohon, jadi Termohon ini kan aparat hukum, tidak hadir sebanyak 2 kali persidangan maka pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya," ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.
Aturan ini pun langsung disetujui oleh seluruh anggota Panja dan pihak pemerintah.
WNI Lakukan Tindak Pidana di Luar Negeri
RUU KUHAP juga mengatur soal kejahatan di luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 ayat (1). Ketentuan tersebut berbunyi: "Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang mengadili."
Namun, ayat selanjutnya mengatur pengecualian soal WNI yang berbuat pidana di luar negeri itu. Yakni proses pidana di pengadilan Indonesia tidak berlaku bila perbuatan yang dilakukan WNI itu bukan termasuk pidana di negara tersebut.
Hal ini disetujui saat Panja rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7). Aturan itu masuk dalam Pasal 158 Ayat 2.
Status Tersangka Gugur di Praperadilan, Pemulihan Hak Maksimal 3 Hari
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
RUU KUHAP mengatur pemulihan hak tersangka harus dilakukan paling lama tiga hari usai status tersangkanya gugur di praperadilan. Aturan ini akan masuk dalam Pasal 154 Ayat 1 Huruf E.
"Jadi, begitu ada pernyataan tersangka tidak sah atau ini, segala haknya harus dipulihkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari," ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.
Atur Detail soal Restorative Justice
RUU KUHAP mengatur secara detail soal restorative justice atau keadilan restoratif. RUU KUHAP mengatur soal definisi hingga mekanisme dan syarat penggunaan keadilan restoratif dalam penyelesaian sebuah perkara.
Pada Pasal 74 RUU KUHAP diatur bahwa:
Ayat 1
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. mengganti kerugian Korban;
d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau
f. memberikan Restitusi dan/atau Kompensasi.
Ayat 2
Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diikuti dengan pencabutan Laporan atau Pengaduan.
Ayat 3
Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: penyelidikan, penuntutan, penyidikan, bahkan di pemeriksaan sidang pengadilan.
Pasal 74A
Ayat 1
Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan;
Informasi penting disajikan secara kronologis
c. tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan;
d. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, dengan syarat:
1) merupakan tindak pidana yang dikenakan Putusan Hakim hanya berupa pidana denda.
Atur Penyidik, Jaksa, dan Hakim Berkoordinasi dengan LPSK
Dalam RUU KUHP diatur bahwa penyidik, penuntut umum, hingga hakim berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Isinya adalah sebagai berikut:
"Pasal 55 ayat 6, penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim berkoordinasi dengan lembaga yang tugas dan fungsinya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada Ayat 1."
Sementara Ayat 1 berbunyi: "Setiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh pelindungan".
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa keputusan ini akan memperbaiki sistem perlindungan saksi dan korban dalam sebuah perkara pidana.
"Jadi dalam implementasi perlindungan saksi itu, saling berkoordinasi lah antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Jadi gak jalan sendiri-sendiri," ucapnya di dalam rapat.
"Perlindungan saksi dan korban ini kan teknis. Bagaimana kita melindungi saksi dan korban kalau tidak saling berkoordinasi. Selama ini kan jalan masing-masing," tambahnya.
Atur Lengkap soal Pidana Korporasi
RUU KUHAP mengatur lengkap terkait dengan tindak pidana yang menjerat korporasi.
Rencana aturannya pun dibacakan lengkap oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan DIM bersama Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR RI pada Kamis (10/7).
"Kami membuat substansi betul-betul baru. Ini untuk mengakomodasi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dalam KUHP. Jadi kami mengatur mulai dari definisinya sampai pada penyelidikan dan pemeriksaan sidang," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengaturan soal tindak pidana korporasi pun diatur dalam Pasal 390A hingga Pasal 390O. Dalam rapat itu, Panja menyetujui isinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar