terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK: Kasus Pemerasan di Kemenaker Terjadi Sejak 2019, Nilainya Rp 53 Miliar - my blog
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
KPK mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berlangsung cukup lama. Nilai uang hasil pemerasan yang terkumpul mencapai puluhan miliar rupiah.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5).
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam penyidikan ini. Termasuk dua mantan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Yakni Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; dan Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.
Eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebanyak 11 mobil dan 2 motor telah disita KPK terkait penyidikan kasus ini. Mulai dari BMW, Mitsubishi Pajero, hingga motor Vespa. Kendaraan tersebut diduga masih ada kaitan dengan kasus pemerasan.
Untuk hari ini, ada lima saksi yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut, yaitu:
Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021-2025;
Putri Citra Wahyoe selaku petugas hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025;
Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2024-2025;
Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di kementerian ketenagakerjaan," kata Budi soal materi pemeriksaan para saksi tersebut.
"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar