terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ibu Argo: Saya Sudah Ikhlas, Cuma Proses Hukum Tetap Jalan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ibu Argo: Saya Sudah Ikhlas, Cuma Proses Hukum Tetap Jalan
May 31st 2025, 15:46 by kumparanNEWS

Meiliana (48), ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa UGM yang ditabrak oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21) saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (31/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Meiliana (48), ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa UGM yang ditabrak oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21) saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (31/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Keluarga Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tewas usai ditabrak mobil BMW oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21), mengaku telah mengikhlaskan kepergiannya.

Akan tetapi, mereka menegaskan akan terus menuntut keadilan lewat proses hukum yang tengah berjalan.

"Kalau masalah kepergian Argo, saya sudah ikhlas. Karena ini merupakan takdir dari yang di atas," ujar Meiliana (48), ibunda almarhum, saat ditemui di rumah duka kawasan Kalibaru, Cilodong, Depok, Sabtu (31/5).

Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Meiliana kemudian memastikan bahwa pihaknya tidak menerima tawaran damai dan tetap fokus pada jalur hukum. Ia menyebut kuasa hukum dari FKBH FH UGM telah diberi mandat untuk mengawal perkara ini.

"Pokoknya saya cuma bilang proses hukum tetap berjalan. Saya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran untuk anak saya," ujarnya.

Paman almarhum, Achfas, menambahkan keluarga menghargai itikad baik dan permintaan maaf yang disampaikan pihak pelaku. Namun ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan secara transparan.

"Kita apresiasi niat bersilaturahmi ataupun permintaan maaf. Tapi jalur hukum tetap, ibunya ingin keadilan, transparansi, hingga kebenaran betul-betul diciptakan oleh aparat yang berwenang," ucap Achfas.

Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman
Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman

Saat ini Christiano telah ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pada Sabtu dini hari (24/5).

Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: