terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Perbedaan Iddah bagi Wanita yang Sedang Haid dan Hamil - my blog
Ilustrasi jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil. Sumber: unsplash.com
Jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil! Sebagian siswa kelas XI MA belum berhasil menjawab soal ini dengan tepat.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI, Harjan Syuhada (2021:155), idah adalah masa menunggu untuk menikah lagi setelah bercerai atau suami meninggal dunia. Tujuannya untuk mengetahui apakah mantan istri atau istri yang ditinggalkan hamil atau tidak.
Jelaskan Perbedaan Iddah bagi Wanita yang sedang Haid dan Hamil! Ini Perbedaannya yang Perlu Diketahui
Ilustrasi jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil. Sumber: unsplash.com
Ketentuan idah untuk wanita yang bercerai dalam masa haid dan saat hamil telah diatur dalam Al-Qur'an. Jawaban untuk soal Jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil, adalah sebagai berikut.
1. Masa Haid
Wanita yang dicerai oleh suaminya dalam masa haid (menstruasi), maka masa idahnya tiga 'quru (tiga kali suci). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut.
Wal-mutallagaru yatarabbasna bi 'angfusikinna talasata qur
Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (suci)" (QS. Al-Baqarah [2]: 228).
Masa idah wanita yang bercerai saat sedang haid dihitung mulai dari masa suci setelah haid terakhir sebelum perceraian. Jika wanita diceraikan saat haid, maka masa idahnya dihitung mulai dari masa suci setelah haid tersebut, bukan dari saat perceraian.
2. Saat Hamil
Wanita yang dicerai suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya sampai ia melahirkan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar