terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.640 Ekor Benih Lobster - my blog
Polres Pacitan mengungkap upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Foto: dok. Polres Pacitan
Polres Pacitan menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, 2 orang pria ditangkap, yakni Istarom (45 tahun) dan Agung Samudro (42 tahun), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya penyelundupan tersebut.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka yang hendak bertransaksi benih bening lobster.
"Tersangka membawa Benih Bening Lobster (BBL) dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra 1.3 MT, Nopol AE 1048 XL, tahun Pembuatan 2023 warna putih, untuk diserahkan kepada seseorang di lokasi rest area jalan tol masuk Kabupaten Boyolali, Provinsi Jateng," kata Ayub dalam keterangan resminya, Jumat (30/5).
Polres Pacitan mengungkap upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Foto: dok. Polres Pacitan
Lalu, tim Resmob Polres Pacitan menangkap kedua tersangka tersebut di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur perempatan mentoro Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
"Barang bukti 139 buah plastik transparan tempat benih bening lobster (benur) yang berisi 27.650 ekor benih bening lobster (benur) yang disimpan di dalam 5 boks stirofoam," ungkapnya.
Saat ini, Polres Pacitan masih menyelidiki pemilik dari benih bening lobster tersebut.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar