terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pemerintah Kenakan Pungutan Ekspor CPO 10 Persen untuk Juni 2025 - my blog
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) sebesar USD 856,38 per metrik ton (MT) untuk periode Juni 2025.
Jumlah tersebut turun USD 68,08 atau 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar USD 924,46 per MT.
"Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas USD 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384 per MT untuk periode Juni 2025," ucap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5).
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.
Isy menambahkan bahwa BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52 per MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384 per MT.
Kemudian, penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April hingga 24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,50 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 908,27 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.132,90 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dari ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Sesuai perhitungan itu, ditetapkan HR CPO sebesar USD 856,38 per MT. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto kurang dari 25 kg dikenakan BK USD 0 per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari 25 Kg.
"Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat," ucap Isy.
HPE Biji Kakao Meningkat 14,82 Persen
Kemudian, HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar USD 9.591,52 per MT, meningkat sebesar USD 1.207,77 atau 14,41 persen dari Mei 2025. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi USD 9.127 per MT, naik USD 1.178 atau 14,82 persen dari periode Mei 2025.
"Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi. Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen," sebut Isy.
Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
HPE Produk Kulit Tidak Berubah
Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025. Meski demikian, terdapat peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 mm2 dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dll.
Sementara itu, ada penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 mm2 dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar