terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Wamendagri soal MK Putus SD-SMP Gratis: Pakai APBD Sulit, Kita Akan Bahas - my blog
Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, pihaknya segera berkomunikasi dengan Kemendikdasmen membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.
Putusan MK terbaru mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta mulai dari jenjang SD hingga SMP.
"Tadi saya komunikasi dengan Wamendikdasmen, rencananya minggu depan [akan dibahas]," kata Bima kepada wartawan, Jumat (30/5).
Sejumlah pelajar SMP Negeri 4 Jakarta berada di dalam bus sekolah gratis di Jalan Perwira, Sawah Besar, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Bima menuturkan, keputusan tersebut tentunya membutuhkan dana yang besar dan menyulitkan jika diambil dari APBD. Karenanya, hal itu harus dibicarakan dengan kementerian terkait.
"Pasti akan menyedot anggaran besar, APBD akan kesulitan, yang jelas belum memungkinkan kalau tahun ini, harus dibicarakan dengan kementerian," ujarnya.
Dia menyebut pihaknya akan segera membahas dengan Kemendikdasmen untuk menyisir pos-pos anggaran yang bisa dialokasikan untuk keputusan itu.
"Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan," tandas dia.
Puluhan siswa di SD Negeri 2 Bojen Kabupaten Pandeglang terpaksa harus belajar di teras sekolah lantaran kurangnya ruang kelas yang tersedia. Foto: Dok. kumparan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pemerintah harus menjamin sekolah dasar jenjang SD hingga SMP gratis secara bertahap. Baik sekolah negeri maupun swasta.
Dalam putusan tersebut, MK juga menekankan ada sekolah swasta yang tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Namun, harus disertai dengan memberikan kemudahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar