terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Cerita Warga Sekitar 'Markas Polusi' Pembakaran Sampah di Cengkareng Timur - my blog
Penampakan lahan milik Perumnas yang diprotes penghuni Apartemen Sentraland Cengkareng karena pembakaran sampah, Jakbar, Jumat (30/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Setiap malam, Arya dan istrinya menutup rapat jendela apartemen mereka di lantai 23, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Bukan karena dingin atau angin kencang, melainkan karena kepulan asap pembakaran sampah dari lahan kosong di belakang apartemen tempat mereka tinggal.
"Setiap malam. Bahkan sampai subuh dini hari masih bakar," ujar Arya kepada kumparan, Jumat (30/5).
Pembakaran sampah ilegal di lahan kosong Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/5/2025). Foto: Risky Syukur/Antara
Dari unitnya, ia bisa melihat langsung api pembakaran yang besar—hampir setiap hari. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa jilatan si jago merah yang memicu asap yang mengganggu tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian semata.
"Biasanya mulai sore atau malam baru dibakar. Asapnya masuk ke sini juga. Saya sama istri pasti langsung tutup jendela," lanjut penghuni Apartemen Sentraland ini.
Arya tinggal bersama istrinya dan keponakannya. Sudah setahun mereka menghuni unit tersebut, dan sejak hari pertama, asap menjadi bagian dari rutinitas malam mereka.
"Sebenarnya bahkan di review Google apartemen ini udah ada yang tulis soal asap. Tapi waktu itu saya skeptis. Ya paling seminggu sekali [saya pikir], ternyata tiap malam," pungkasnya.
Penampakan lahan milik Perumnas yang diprotes penghuni Apartemen Sentraland Cengkareng karena pembakaran sampah, Jakbar, Jumat (30/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
David, penghuni lain yang telah tinggal di apartemen di sebelah lahan selama hampir lima tahun, mengaku tak pernah benar-benar terbiasa dengan asap dari titik yang bahkan ditandai di Google Maps sebagai "Markas Polusi Cengkareng Timur."
"Ya hampir setiap hari sih, sore-sore dibakar. Asapnya pasti kebawa angin. Bau asep masuk ke unit," katanya.
Lokasi pembakaran sampah ilegal di Cengkareng Timur yang dikeluhkan warga diberi nama 'Markas Polusi' di Google Maps. Foto: Dok. Tangkapan layar Google MapsLokasi pembakaran sampah ilegal di Cengkareng Timur yang dikeluhkan warga diberi nama 'Markas Polusi' di Google Maps. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
Masalah ini, menurut David, sudah berlangsung lama, tapi tak kunjung ada penyelesaian.
"Susahlah di sini. Pasrah aja. Mau gimana lagi," ucapnya dengan nada getir.
"Padahal itu lahan milik Perumnas. Tapi manajemennya kayak kurang berani bertindak," sambungnya.
Seorang ibu dua anak yang juga tinggal di kawasan itu menyebutkan bahwa asap bahkan sampai mengganggu kawasan perumahan di sekitar.
"Kata orang-orang di sini mengganggu. Tetangga saya di sana sering ngomong, 'Waduh asap,'" ujarnya.
Mereka berharap masalah asap dari pembakaran sampah ini segera teratasi.
Penjaga Lahan Membantah
Penjaga lahan yang mengeklaim sebagai anak dari pemilik lahan sebelumnya, Haji Samin (71) alias Engkong Pitung, membantah bahwa pembakaran dilakukan setiap hari dan secara sengaja.
"Jadi sekarang begini, tisu nih, kuli kan pada ngerokok, ngebuang aja. Dia nggak tahu itu nyala. Tinggal makan, tidur, kebakar," katanya.
Penampakan lahan milik Perumnas yang diprotes penghuni Apartemen Sentraland Cengkareng karena pembakaran sampah, Jakbar, Jumat (30/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ia menyebut keberadaan sampah di lahan itu terjadi karena keterbatasan kapasitas tempat pengolahan resmi di sebelahnya, yakni Dipo, yang menampung sampah dari dua RW di wilayah tersebut.
"Kalau ini emang sementara, itu [Dipo] enggak muat. Jadi begitu nggak muat, keluar aja deh, kita pilah di sini," jelasnya sambil menunjuk ke arah tumpukan sampah yang menggunung.
Tanggapan Sudin LH Jakbar
Pembakaran sampah ilegal di lahan kosong Cengkareng Timur, ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat sampah di TPS itu terbakar dan menghasilkan asap yang mengepul.
Sejumlah orang tampak mengelilingi kobaran api pembakaran sampah-sampah plastik tersebut.
Meskipun sudah gelap, asap hasil pembakaran itu masih terlihat mengepul dan menyebar mengikuti arah angin.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) sudah melakukan penindakan bagi pembakar sampah ilegal di Cengkareng Timur, Cengkareng. Dendanya sebesar Rp 500 ribu.
"Kemarin warga yang bakar sampah itu, kita denda Rp 500 ribu. Dia warga sekitar (Cengkareng Timur). Dia mengelola sampah tapi caranya salah, ditimbun lalu dibakar," kata Kasudin LH Jakbar Achmad Hariadi dilansir Antara, Rabu (29/5).
Tahun lalu, kata Hariadi, pihaknya juga sempat mendenda sejumlah warga di daerah itu total Rp 10 juta.
"Tahun lalu itu pernah juga beberapa orang, kita denda Rp 10 juta karena bakar sampah di lokasi yang sama," ujar Hariadi.
Lebih lanjut, ungkap Hariadi, lahan tersebut milik pengembang yang tidak dimanfaatkan, sehingga warga membuang, menimbun lalu membakar sampah di lahan tersebut.
"Kalau bisa lahan itu dibuatkan 'urban farming' (pertanian perkotaan), lapangan olahraga atau hal bermanfaat lain sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh warga," ungkap Hariadi.
Lebih lanjut, Hariadi meminta warga agar mampu memilah sampah sebelum dibuang.
"Jangan dibuang semuanya ke TPS (tempat penampungan sementara). Dipilah dulu mana yang bisa disumbang ke bank sampah, mana yang sudah benar-benar tidak bisa diolah sehingga tidak terjadi penumpukan dan potensi dibakar semakin kecil," katanya.
Pembakaran sampah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar