terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat yang Belum Daftar dan Update Data - my blog
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan belum melakukan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
Seluruh PSE Privat yang layanannya beroperasi di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri, disebutnya wajib mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. PSE yang tidak mematuhi notifikasi itu terancam diblokir aksesnya pada layanan internet.
Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander, Rabu (26/05/2025).
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau blokir layanan (access blocking)," tambahnya.
Berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi karena belum melakukan terdaftar:
yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia Distributor)
mncgrup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
ea.com (Electronic Arts, Inc.)
hp.com (HP Inc.)
mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)
indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
unilever.com (PT Unilever Indonesia Tbk)
order.kfcku.co.id (PT Fast Food Indonesia Tbk)
max.com dan aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services, LLC)
ebay.com (ebay, Inc.)
asus.com (ASUSTek Computer Inc.)
msi.com (Micro-Star International Co. Ltd.)
nike.com (Nike, Inc.)
xbox.com (Microsoft Corporation)
byd.com (BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia)
emirates.com (The Emirates Group)
id.jbl.com (Harman International Industries, Inc.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar