terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Aturan Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Syariat - my blog
Ilustrasi Aturan Pembagian Daging Kurban, Sumber Unsplash Sergiu Valenas
Setelah disembelih, daging kurban bisa dibagikan ke masyarakat dan diambil diri sendiri. Namun sebelum melakukannya, ada aturan pembagian daging kurban yang perlu diketahui.
Aturan ini sudah sesuai syariat agama Islam. Jika menerapkannya, maka ibadah kurban bisa menjadi sah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam
Ilustrasi Aturan Pembagian Daging Kurban, Sumber Unsplash Anton Darius
Kurban adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha. Selain itu, kurban juga bisa dilaksanakan tiga hari setelah Iduladha, yakni Hari Tasyrik. Kurban memang tidak wajib, namun sangat dianjurkan bila umat Islam mampu mengerjakannya.
Kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak tertentu, yakni kambing, sapi, atau unta. Setelah disembelih, daging kurban dapat diambil dan dibagikan kepada diri sendiri. Berikut aturan pembagian daging kurban dalam Islam.
1. Diri Sendiri
Daging kurban bisa diambil oleh diri sendiri atau umat Islam yang berkurban. Umumnya, daging yang diambil diri sendiri sebesar sepertiga bagian.
2. Kerabat
Kerabat dari umat Islam yang berkurban juga bisa diberi daging kurban. Sama seperti sebelumnya, biasanya daging yang diberikan sebesar sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Sepertiga bagian lain dari daging kurban bisa diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, fakir miskin bisa merasakan manfaatnya.
Menurut baznas.go.id, aturan di atas bukan proporsi baku. Jadi, umat Islam bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bagaimanapun juga, umat Islam tetap memperhatikan pihak-pihak yang berhak menerima daging tersebut.
Ketentuan Lain Pembagian Daging Kurban
Ilustrasi Aturan Pembagian Daging Kurban, Sumber Unsplash Anshu A
Baznas.go.id juga menjelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan lain dari pembagian daging kurban. Berikut ketentuan-ketentuan tersebut:
Orang yang berkurban tak boleh memakan dagingnya bila kurbannya bersifat wajib karena nazar. Jadi, semua daging harus disedekahkan kepada yang berhak menerimanya
Daging kurban tak boleh diberikan sebagai upah kepada penyembelih atau dijual. Meskki demikian, penyembelih tetap bisa memperoleh bagian bila berhak sebagai penerima
Daging kurban harus dibagikan dalam kondisi layak konsumsi agar dapat bermanfaat secara maksimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar