terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ada Orang yang Ganti Pelat Nomor BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Terekam CCTV Polsek - my blog
Kolase foto mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto atas menunjukkan pelat nomor F 1206, foto bawah menunjukkan foto pelat nomor B 1442 NAC. Foto: Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparan
Ada orang yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang dikendarai mahasiswa International Undergraduate Program FEB UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun).
Mobil BMW itu menabrak pemotor yang merupakan mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas.
Awalnya, kejanggalan perubahan pelat nomor diketahui dari postingan seorang netizen, yang merekam saat mobil tersebut diangkut dari TKP: Berpelat F. Akan tetapi saat di Polsek Ngaglik, pelat mobil berubah menjadi B.
Polisi menyatakan tidak tahu pengubahan pelat nomor itu.
"Kendaraan tersebut pada saat kejadian itu menggunakan pelat nomor F 1206. Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu. Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5).
Pelaku Diamankan
Pelaku pengganti pelat nomor itu sudah diamankan polisi. "Kami amankan, dan akan kami proses terkait dengan mengaburkan, pengupayaan mengaburkan barang bukti," kata Edy.
Edy menjelaskan, pelaku mengganti pelat nomor saat BMW terparkir di Polsek Ngaglik.
"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti karena itu mobilnya parkir di belakang posisinya, itu mereka berkumpul di situ. Tiba-tiba mengganti tanpa sepengetahuan dari kita," katanya.
Edy memastikan yang bersangkutan bukan anggota kepolisian.
"Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa? Ada CCTV-nya sudah ada, orangnya sekarang dalam pemeriksaan," bebernya.
Lalu siapa sosok pengganti pelat ini? "Nanti akan kita rilis itu siapa, dan tujuannya apa dan yang nyuruh siapa," ujar Edy.
Christiano Ditahan
Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," kata Edy.
kumparan berupaya meminta tanggapan Christiano dengan menanyakan tentang kasus ini kepadanya saat dihadirkan di Polresta Sleman, Rabu (28/5), namun ia tidak menjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar