terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
11 Mahasiswa UII Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Mahasiswa Rantau Bisa Nyoblos - my blog
Oct 17th 2024, 14:01, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Sebanyak 11 mahasiswa rantau dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para mahasiswa yang juga dosen Fakultas Hukum UII, Allan Fatchan Gani Wardhana, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 137/PUU-XXII/2024.
Gugatan ini diajukan karena para mahasiswa tidak dapat pulang ke kampung halaman mereka akibat tingginya biaya perjalanan.
"Mereka tidak dapat pulang ke kampung halaman mengingat biaya pergi-pulang sangat mahal. Sebelum dan sesudah Pilkada merupakan hari perkuliahan aktif sehingga tidak dapat ditinggalkan," kata Allan kepada Pandangan Jogja, Kamis (17/10).
Para pemohon meminta MK untuk memberikan jaminan dan perlindungan hak pilih dalam Pilkada dengan empat opsi, yaitu: difasilitasi memilih di daerah domisili dengan surat suara yang sama dengan daerah asal; difasilitasi memilih di daerah domisili dengan surat suara yang sesuai dengan daerah domisili; difasilitasi untuk elektronik voting (e-voting), yang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU Pilkada namun belum pernah dilaksanakan; atau diberikan kemungkinan menggunakan sistem proxy voting yaitu pemberian suara melalui perwakilan atau kuasa.
Sidang pembacaan gugatan dijadwalkan akan digelar sore ini pukul 14.30 WIB dan disiarkan langsung melalui YouTube. Jika gugatan ini dikabulkan, menurut Allan, akan ada dua kemungkinan perubahan terkait hak memilih bagi perantau.
"Kemungkinan ada dua, khusus untuk mahasiswa perantau, atau sekaligus untuk seluruh warga negara yang merantau, baik karena alasan kerja maupun yang berada di luar negeri," jelasnya.
Adapun 11 pemohon gugatan tersebut adalah Satrio Anggito Abimanyu asal Jakarta, Sabri Khatami Can asal Maluku Utara, Siti Iran Badriyah asal Sulawesi Tengah, Yoga Pebriansah asal Sumatera Selatan, dan M. Ihsan Almadani asal Kalimantan Selatan. Selain itu, ada Aulia Shifa Salsabila asal Jawa Tengah, Dzaky Al Fakhri dan Arif Faiq Muassar asal Tangerang, Banten, serta Khrisna Adam Yustisio, Djenar Maesa Ayuka, dan Nasywa Yustitia Azzahra asal Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar