terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jaminan Kesehatan Pensiunan Menteri Periode Kedua Jokowi Ditanggung APBN - my blog
Oct 17th 2024, 14:11, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Pensiunan menteri era Presiden Jokowi di periode kedua atau 2019-2024 bisa mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2024 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Jaminan tersebut juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet dan suami atau istri yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Pada pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 3 ayat 3 diterangkan manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami atau istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.
"Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," bunyi Pasal 3 Ayat 3b peraturan tersebut.
Manfaat pelayanan kesehatan tersebut dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik Badan Usaha Milik Negara di dalam negeri.
Pada pasal 6 ayat 2 dijelaskan pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pada pasal 7 ditegaskan jaminan kesehatan tersebut tidak diberikan kepada pensiunan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
"Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 20l9-2024," bunyi pasal 11 ayat 1 Perpres tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar