terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran Besok: Rundown hingga Sumpah Presiden - my blog
Oct 19th 2024, 13:21, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI dalam sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (20/10) besok.
Rangkaian pelantikan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dijadwalkan, pada waktu tersebut, seluruh hadirin bersama Prabowo-Gibran menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden sangat lancar. Ia memohon doa dari masyarakat agar acara besok berjalan sesuai rencana.
"Kami merasa apa yang sudah dilakukan, persiapan selama ini oleh Sekretariat Jenderal MPR dengan Sekretariat Negara dan berbagai macam lembaga terkait cukup puas, cukup bagus," kata Muzani di Gedung DPR/MPR setelah gladi bersih pelantikan. Acara ini turut dihadiri Gibran.
"Mohon doa dan dukungan dari segenap masyarakat Indonesia agar apa yang akan berlangsung besok mulai jam 10.00 WIB bisa berjalan lancar dan baik," tutur dia.
Berikut adalah rundown acara pelantikan besok:
10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'
10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI
10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan
Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024
10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya'
11.23 WIB: Sidang paripurna selesai
Pelantikan presiden oleh MPR RI ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah menjelaskan mengenai tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu.
Pasal 33 mengatakan, MPR diberikan mandat untuk melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.
Pasal 33
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 161 disebutkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR.
Presiden dan wakil presiden akan bersumpah menurut agama dan dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna. Dalam Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan mengenai isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden saat dilantik MPR.
Berikut isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden:
Pasal 35
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Setelah pembacaan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden, akan dilakukan penandatanganan berita acara. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan pimpinan MPR.
----
Saksikan kumparan Info A1 LIVE Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 - 18.30 WIB hanya di YouTube kumparan. Informasi selengkapnya dapat kamu akses di: kum.pr/pelantikan2024!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar