terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
3 Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan - my blog
Oct 19th 2024, 17:44, by Berita Terkini, Berita Terkini
Bicara soal kekayaan intektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh pihak yang mengajukan hak paten. Lantas, apa syarat karya kekayaan intelektual yang dapat dipatenkan?
Pertanyaan tersebut memang sering muncul di benak masyarakat awam yang belum paham tentang HAKI. Oleh karena itulah, tak heran jika informasi ini banyak dicari sebagai tambahan wawasan bagi seseorang.
Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?
Mengutip dari laman dgip.go.id, pengertian paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Sementara itu, invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Hal ini bisa berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lantas, apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan? Berikut ini adalah tiga syaratnya menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
1. Invensi Bersifat Baru
Terkait dengan syarat ini, invensi akan dianggap baru apabila tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Jadi, dalam konteks ini, 'tidak sama' bukan sekadar berbeda, tetapi juga harus ditinjau dari sisi fungsi ciri teknis (features).
2. Penemuan yang Inventif atau Mengandung Langkah Inventif
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Paten, invensi bisa dikatakan inventif apabila invensi tersebut adalah hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya. Syarat ini tentu saja masih berkaitan erat dengan syarat pertama.
3. Invensi Bersifat Aplikatif
Arti daripada syarat ketiga ini adalah invensi bisa diterapkan dalam industri. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 8 Undang-Undang Paten yang menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama.
Kemudian apabila invensi yang diciptakan berupa proses, maka proses yang dilakukan tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar