terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jokowi Tetapkan Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua-Anggota DJSN, Segini Nominalnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Tetapkan Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua-Anggota DJSN, Segini Nominalnya
Oct 19th 2024, 15:44, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Presiden Jokowi mengundang anggota Kabinet Indonesia Maju dalam agenda makan siang di Istana Negara Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengundang anggota Kabinet Indonesia Maju dalam agenda makan siang di Istana Negara Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran hak keuangan untuk ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hak keuangan tersebut nantinya meliputi gaji dan beberapa tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, besaran yang didapat adalah dari Rp 31,201 juta untuk Anggota DJSN dan Rp 33,915 juta untuk Ketua DJSN. Besaran ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Perpres No. 124 Tahun 2024.

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Ketua sebesar Rp 33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), Anggota sebesar Rp 31.201.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah)," tulis aturan tersebut seperti dikutip kumparan pada Sabtu (19/10).

Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota DJSN juga mendapat beberapa fasilitas dan jaminan sosial. Hal tersebut tertera pada Pasal 5 Perpres No. 124 Tahun 2024.

Jaminan sosial yang dimaksud berlaku untuk Ketua dan Anggota DJSN meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Aturan ini berlaku menggantikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan berlaku efektif sejak 17 Oktober lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: