terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
4 Emak-emak Nekat Edarkan Sabu di Sandai, Sembunyikan Dalam Baju Saat Tertangkap - my blog
Sep 16th 2024, 13:22, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - 4 emak-emak di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat nekat edarkan sabu dan ekstasi. S (39), SR alias US (42), L (19), K (25) ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti di antaranya 48 paket sabu dan 13 pil ekstasi. Saat dilakukan penangkapan pada Jumat, 14 September 2024, SR alias US, L, dan K yang menyimpan sabu yang dibawanya di dalam baju.
"Penangkapan dilakukan di 2 tempat, terduga pelaku S ditangkap Desa Sandai Kiri yang membawa 2 klip sabu. Sedangkan 3 orang lainnya ditangkap di Desa Istana dan menyimpan serbuk putih yang diduga narkotika di dalam pakaian yang dikenakan dan polisi menemukan 46 klip paket yang diduga sabu dan sekitar 13 pil ekstasi," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta.
IPDA Dewa Jaya bilang, penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam terhadap keempat terduga pengedar tersebut berdasarkan laporan dari warga.
"Setelah dilakukan penangkapan, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba," tambah Dewa.
Keempat pelaku terancam Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar