terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Waspada Calo Sertifikasi Halal, Begini Tips Menghindarinya Menurut LPPOM MUI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Waspada Calo Sertifikasi Halal, Begini Tips Menghindarinya Menurut LPPOM MUI
Mar 20th 2025, 14:49, by Gitario Vista Inasis, kumparanFOOD

Ilustrasi halal. Foto: Rizky Ade Jonathan/Shutterstock
Ilustrasi halal. Foto: Rizky Ade Jonathan/Shutterstock

Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal yang menegaskan kehalalan suatu produk. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Meski sudah ada alur yang jelas dan juga badan resmi yang mengeluarkan sertifikat halal, masih ada saja para pelaku usaha yang terkena scam atau penipuan yang dilakukan para calo sertifikasi halal. Mereka biasanya memberikan janji-janji manis pengurusan sertifikasi halal yang lebih cepat dan juga kepastian untuk mendapatkan sertifikat halal.

Direktur Utama LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati (tengah) dan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu (kiri) dalam acara Media Gathering LPPOM yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Foto: LPPOM MUI
Direktur Utama LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati (tengah) dan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu (kiri) dalam acara Media Gathering LPPOM yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Foto: LPPOM MUI

Padahal menurut Direktur Utama LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati, keterlibatan calo berkedok konsultan membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.

"Jadi, memang pelaku usaha harus tahu persis ketika berhubungan dengan orang yang menjamin 'saya bisa bantu'. Saya bisa bantu karena saya kenal sama Ibu Muti, misalnya gitu, ya. Pasti enggak benar itu ya. Saya kenal sama teman-teman di sini (LPH LPPOM MUI), tapi tidak berarti kemudian prosesnya akan menjadi lebih cepat. Enggak begitu juga, ya. Kalau ada yang begitu-begitu perlu dipertanyakan," kata Muti saat ditemui kumparan di sela-sela acara Media Gathering LPH LPPOM MUI yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/3).

Muti menyayangkan tindakan calo-calo sertifikasi halal yang tentunya bisa mencoreng profesi khususnya konsultan yang benar-benar serius dalam bekerja.

"Karena konsultan banyak yang memang serius, memang bekerja membantu perusahaan, yang memang dibutuhkan oleh perusahaan, artinya sama-sama saling membutuhkan dan itu sah-sah saja," imbuh Muti.

Ilustrasi hacker. Foto: Karina Sari/kumparan
Ilustrasi hacker. Foto: Karina Sari/kumparan

Oleh sebab itu, Muti mengimbau para pelaku usaha dan juga perusahaan untuk lebih selektif dalam memilih konsultan atau pihak lain yang dipercaya untuk mengurus sertifikasi halal.

"Jadi betul-betul pengusaha harus mengetahui, menilai, seberapa si orang ini betul-betul sebagai konsultan, apakah bisa memberikan arahan, penjelasan, memberikan guidance yang tepat, sehingga memang proses itu menjadi lebih riil, jadi lebih paham, bisa menjalankan atau menginterpretasikan teknologi, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat," kata dia.

Tips Menghindari Calo Sertifikasi Halal

Ilustrasi produk halal.   Foto: Shutterstock
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock

Sebagai pelaku usaha, Muti menyarankan pelaku usaha juga harus mengetahui proses sertifikasi halal sendiri seperti apa. Sebab, jika nantinya ada pihak-pihak yang ternyata 'bermain' atau tidak bisa melakukan sesuai dengan prosedur yang ada bisa dipastikan bahwa itu adalah calo.

"Atau hanya sekadar, benar-benar orang ketiga di tengah-tengah. jadi dari sini nanti dilempar, pindahin ke sana, dari LPH nanti balik lagi ke LPH. Bolak-balik tapi ngambil biayanya besar sekali," ungkap dia.

Tidak hanya itu, hal ini juga dinilai Muti bisa meminimalisir kesalahpahaman antara pelaku usaha dan juga badan sertifikasi halal. Sebab, sebelumnya ramai di media sosial salah satu restoran yang diduga memviralkan dan menyebut bahwa proses sertifikasi halal itu mahal dan bermiliaran.

"Jadi, jangan sampai kemudian merasa dirugikan, tapi kemudian bicaranya di tempat umum kemudian memberikan informasi yang ternyata tidak benar," katanya.

Direktur Utama LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati (kiri) dan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu (kanan) dalam acara Media Gathering LPPOM yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
Direktur Utama LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati (kiri) dan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu (kanan) dalam acara Media Gathering LPPOM yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

Adapun tips lainnya, kata Muti adalah soal harga. Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A. Rahayu, mengatakan biaya sertifikasi halal dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, serta jumlah fasilitas (pabrik/outlet) atau cabang yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Tarif ini telah diatur secara resmi oleh BPJPH melalui beberapa regulasi, yaitu Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021, yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terbaru adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Besaran biaya yang dikenakan oleh LPH dalam proses pemeriksaan halal telah memiliki dasar aturan yang jelas dan bukan merupakan angka yang ditentukan secara sembarangan.

Adapun, biaya sertifikasi halal reguler untuk usaha mikro dan kecil (UMK) adalah Rp 650.000, terdiri dari Rp 300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, serta Rp 350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Berikut rincian lebih lanjut seperti dirangkum dari berbagai sumber:

  • Biaya Sertifikasi Halal Reguler (UMK): Rp 650.000

  • Biaya Pendaftaran dan Penetapan Kehalalan Produk: Rp 300.000

  • Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH: Rp 350.000

  • Biaya Sertifikasi Halal untuk Usaha Menengah: Rp 5.000.000

  • Biaya Sertifikasi Halal untuk Usaha Besar dan/atau dari Luar Negeri: Rp 12.500.000

Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • UMK: Rp 200.000

  • Usaha Menengah: Rp 2.400.000

  • Usaha Besar dan/atau dari Luar Negeri: Rp 5.000.000

  • Biaya Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

  • Skema Self Declare (Pernyataan Halal Pelaku Usaha): Biaya Rp 0 (Gratis) bagi UMK yang memenuhi kriteria.

Biaya Pelatihan Penyedia Halal:

  • Golongan I: Rp 1.600.000

  • Golongan II: Rp 2.700.000

  • Golongan III: Rp 3.800.000

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: