terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Benarkah Mahar Tidak Boleh Seperangkat Alat Sholat? Ini Penjelasannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Benarkah Mahar Tidak Boleh Seperangkat Alat Sholat? Ini Penjelasannya
Sep 30th 2024, 12:00, by Adelia Sufri, kumparanWOMAN

Ilustrasi akad nikah. Foto: Hartaada/Shutterstock
Ilustrasi akad nikah. Foto: Hartaada/Shutterstock

Dalam tradisi pernikahan Muslim di Indonesia, pihak mempelai laki-laki biasanya mempersembahkan mahar seperangkat alat sholat kepada istri. Mahar tersebut meliputi Al-Quran, mukena, tasbih, sajadah, dan sejenisnya.

Dalam hukum Islam, memberikan mahar merupakan salah satu kewajiban suami. Mahar ini menjadi simbol cinta dan penghormatan bagi perempuan yang diberikan saat akad berlangsung maupun setelahnya.

Ketentuan kewajiban mahar disampaikan secara tegas oleh Allah SWT dalam potongan surat An-Nisa ayat 4 berikut, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

Mahar bisa diberikan dalam bentuk uang, perhiasan, barang, ataupun jasa. Sebagian orang berpendapat bahwa mahar tidak boleh berupa seperangkat alat sholat. Kenapa demikian? Temukan jawabannya lewat artikel berikut ini.

Hukum Mahar Seperangkat Alat Sholat

Ilustrasi Seperangkat Alat Sholat. Foto: Ratih Ra/Shutterstock
Ilustrasi Seperangkat Alat Sholat. Foto: Ratih Ra/Shutterstock

Dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam susunan Sakban Lubis dkk., disoroti fenomena memberikan seperangkat alat sholat sebagai mahar dalam tradisi pernikahan Muslim Indonesia. Menurut penjelasannya, mahar ini boleh diberikan pada istri karena termasuk benda yang bermanfaat. Pernikahannya pun tetap sah dan tidak dianggap sebagai pelanggaran syariat.

Selain itu, menurut ketentuan Departemen Agama, meskipun seperangkat alat sholat memiliki harga yang terbilang terjangkau, tapi mahar ini tidak menghinakan perempuan. Justru dapat bernilai kebaikan apabila dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.

Nah, yang menjadi masalah adalah apabila seperangkat alat sholat tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. Itu mengapa ada yang beranggapan bahwa sebaiknya jangan memberikan mahar tersebut, karena dikhawatirkan hanya menjadi pajangan di rumah.

Namun, jika mahar seperangkat alat sholat justru bisa menjadi penyemangat suami dan istri untuk beribadah, maka pemberiannya dinilai bagus dan sangat dianjurkan. Semuanya tergantung niat awal sang suami ketika mempersembahkan mahar tersebut.

Jika suami memberikan mahar seperangkat alat sholat untuk memuliakan sang istri, dan bermaksud membimbingnya agar selalu mendekatkan diri pada Allah SWT, maka mahar tersebut bisa jadi hadiah terindah.

Syarat Benda Boleh Dijadikan Mahar dalam Islam

Ilustrasi Benda Boleh Dijadikan Mahar dalam Islam Foto: Shutterstock
Ilustrasi Benda Boleh Dijadikan Mahar dalam Islam Foto: Shutterstock

Tidak semua benda bisa dijadikan mahar dalam Islam sekalipun benda tersebut bermanfaat. Muhammad Karim HS. MH. dan rekan-rekannya dalam buku Mahar Services dalam Pernikahan Islam menjelaskan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

  • Benda berharga, meskipun tak ada ketentuan mengenai harganya tapi benda tersebut harus memiliki nilai.

  • Barang itu telah menjadi milik suami sepenuhnya, baik zat maupun manfaatnya. Jika suami hanya memiliki salah satunya, misalnya manfaatnya saja tapi zatnya milik orang lain seperti benda hasil pinjaman, maka tidak boleh dijadikan mahar.

  • Barangnya suci dan bermanfaat. Artinya, barang yang tidak suci seperti minuman keras dan daging babi tidak boleh dijadikan mahar.

  • Barangnya dapat diserahkan pada saat akad atau waktu yang dijanjikan. Artinya, barang tersebut sudah berada di tangan suami. Barang yang tidak dapat diserahkan pada waktunya seperti burung yang terbang di udara tidak dapat dijadikan mahar.

Baca Juga: 5 Contoh Mahar Simple Elegan yang Bisa Menjadi Referensi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: