terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tamara Tyasmara Sebut Sahabatnya Jadi Saksi di Sidang Kematian Dante - my blog
Aug 1st 2024, 09:43, by Andrian Gilang Khrisnanda, kumparanHITS
Sidang perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8).
Artis Tamara Tyasmara, yang merupakan ibunda mendiang Dante, mengatakan, para sahabatnya akan menjadi saksi dalam persidangan.
"Persidangan hari ini dari pernyataan saksi sahabat-sahabat saya," kata Tamara Tyasmara kepada kumparan, Kamis (1/8).
Tamara Tyasmara Berencana Menghadiri Sidang Perkara Kematian Dante
Tamara Tyasmara berencana untuk menghadiri sidang perkara kematian Dante. Selain dirinya, kata Tamara, ibundanya juga akan datang.
"InsyaAllah saya dan mama hadir untuk support teman-teman yang sidang. Mama duluan, saya nyusul dari lokasi," tuturnya.
Tamara meminta dukungan terkait persidangan Dante yang kembali digelar pada hari ini. "Mohon doanya," ucapnya.
Mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, menjadi terdakwa dalam perkara kematian Dante. Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air di kolam renang dengan jangka waktu bervariasi.
Perbuatan Yudha tersebut berujung pada kematian Dante. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Atau kedua, Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar